Berita Polri

Nasib Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J Akan Diumumkan

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga saat ini masih terus bergulir

TRIBUN-MEDAN.COM- Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga saat ini masih terus bergulir

Terbaru, Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sedang mendalami berkas perkara terkait kasus kematian Brigadir J tersebut.

Dilansir Kompas.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada Kamis (29/9/2022) mendatang.

Dalam perkara ini, penyidik Polri telah melimpahkan sejumlah berkas, baik itu terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Polri juga menetapkan mantan Kapala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan hingga hari ini berkas perkara terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lain masih belum lengkap atau P21.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada total 5 tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sedangkan, ada 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto

 Adapun saat ini berkas perkara dari para tersangka tersebut dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti di Kejagung.

Selengkapnya tonton video :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved