Berita Nasional

100 Hari Kerja Hadi Tjahjanto Disorot Junimart Girsang: Cuma Pecitraan dan Belum Ada Apa-apa

Hadi Tjahjanto telah 100 hari bertugas sebagai Menteri ATR/BPN. Ia ditunjuk Jokowi untuk membantunya dalam kabinet Indonesia Maju. 

HO
Hadi Tjahjanto telah 100 hari bertugas sebagai Menteri ATR/BPN. Ia ditunjuk Jokowi untuk membantunya dalam kabinet Indonesia Maju.  

TRIBUN-MEDAN.com - Hadi Tjahjanto telah 100 hari bertugas sebagai Menteri ATR/BPN. Ia ditunjuk Jokowi untuk membantunya dalam kabinet Indonesia Maju. 

Namun, ternyata menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kinerj Hadi belum ada apa-apa. 

Anggota DPR dari Sumut ini menyoroti progres reforma agraria di Kementerian Agaria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Menurut dia, belum banyak perubahan di masa jabatan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk ‘100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Pemberantasan Mafia Tanah dan Janji Reforma Agraria, Senin (26/9/2022).

“Banyak masalah pertanahan ini, yang menjadi kalau disebutkan kinerja menteri baru Pak Hadi sebagai Menteri ATR dalam masa kerja 100 hari ini saya belum lihat apa-apa,” kata Junimart Girsang.

Ketua Panja Mafia Tanah DPR ini mengatakan selama dua tahun panitia itu bekerja, masih banyak temuan di lapangan bahwa pelaku kejahatan pertanahan itu banyak dari internal Kementerian ATR/BPN sendiri.

“Banyak fakta-fakta di lapangan itu, sesungguhnya pelaku-pelaku kejahatan pertanahan ktu adl dari internal Kementerian ATR/BPN itu sendiri,” katanya.

Politisi PDIP itu bahkan menilai bahwa kegiatan Menteri Hadi ke luar kota hanya sebatas pencitraan saja.

Pasalnya, lanjut dia, hingga saat ini belum ada terobosan berarti terkait masalah pertanahan selama Hadi Tjahjanto menjabat sebagai menteri.

Padahal, kata dia, Hadi Tjahjanto yang merupakan purnawirawan Panglima TNI punya sejumlah staf murni bahkan staf khusus hingga tenaga ahli.

“Saya hanya melihat menteri ini sampai saat ini pencitraan saja. Pergi ke Sumatera Utara, pergi ke provinsi lain, dia hanya melihat, mendengar. Mana gebrakaannya dong,” katanya.

“Banyak sebenarnya orang-orang beliau ini bisa kalau mau. Harapan kita mereka itu tidak seperti pajangan,” tuturnya.

Sementara di sisi lain, Junimart memahami bahwa menyelesaikan mafia pertanahan tidak semudah membalik telapak tangan.

Untuk itu, sambung dia, perlu reformasi di internal jika Kementerian ATR/BPN ingin berbenah.

“Itu kata kuncinya. Percuma kita bicara mengenai si a si b si c sementara di dalam belum direformasi,” katanya.

Banyak Kasus Pertahanan 

Hadi Tjahjanto sudah 100 hari bekerja menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu (24/9/2022).

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono mengatakan masih banyak persoalan pertanahan yang tertinggal dari era sebelumnya yang kemudian tertumpu pada Menteri Hadi Tjahjanto.

Menurutnya atas sejumlah perkara tanah, Hadi Tjahjanto menginisiasi membangun 4 pilar utama, yakni antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan.

“Pak menteri menginisiasi, membangun 4 pilar utama dalam penyelesaian berbagai hal di masalah pertanahan,” kata T Hari Prihatono dalam diskusi bertajuk 100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Pemberantasan Mafia Tanah dan Janji Reforma Agraria, Senin (26/9/2022).

Kendati demikian, Hari mengatakan penyelesaian permasalahan mafia tanah yang sedang berjalan, seiring dengan munculnya masalah baru dalam bidang pertanahan, khususnya dalam periode 3 bulan Hadi Tjahjanto menjabat sebagai menteri ATR.

Bahkan, kata Hari, hal itu menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait penuntasan permasalahan tanah dalam dua tahun kedepan, sebagaimana target Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Percepatan kami selama 3 bulan ini untuk menyelesaikan maslah yang merupakan residu di masa lalu ini tidak linier dengan percepatan munculnya masalah-masalah baru,” kata Hari.

“Itu yang kadang menjadi satu pemikiran tersendiri. Jangan-jangan belum tentu dalam periode dua tahun ini, seluruh tinggalan masalah masa lalu bisa diselesaikan tapi sekaligus juga produksi persoalan baru itu juga luar biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut Hari mengatakan persoalan mafia tanah memang sudah berlangsung sejak lama.

Puncaknya, saat 30 oknum melakukan praktik mafia tanah yang setengahnya berasal dari internal BPN.

Tak hanya itu, terdapat modus baru dalam praktik mafia tanah itu yang gerhasil diinvestigasi oleh Satgas Anti Mafia Tanah.

“Modus yang sebelumnya tidak sebelum itu. Ini sudah dilaunch oleh Polda Metro,” katanya.

Tak hanya itu, masalah pertanahan lainnya ialah terkait pemalsuan dokumen yang digunakan sebagau pemutusan sertifikat.

Menurut Hari, modus ini kerap digunakan untuk mobilisasi orang untuk menduduki lahan secara ilegal.

Ada pula rekaysa perkara dalam sengketa-sengketa pertanahan. Bahkan, kata Hari, sengkrta ini masih terus berlangsung di pengadilan.

Kemudian ada kolusi antara oknum Badan Pertanahan dengan oknum aparat penegak hukum.

Menurut Hari, ini adalah suatu yang kerap disebut dengan mafia.

“Mafia adalah sesuatu yang untouchable. Mudah dikatkan wijudnya sudah dilihat karena ini jaring laba-laba, melibatkan unsur paling bawah di tingkat desa sampai di tingkat pengambilan keputusan,” katanya.

Ia menambahkan momentum reforma agraria tidak bisa bisa hanya dilihat dalam konteks itu saja.

Melainkan perlu penataan ulang pada institusinya.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN telah berupaya bersinergi dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk terus mencegah masalah pertanagan.

“Ini yang kemudian dalam beberapanya sudah diturunkan dalam bentuk MoU. MoU antara Kementerian ATR dengan Kementerian Dalam Negeri, dengan instituusi penegak hukum dengan bumn utk menyelesaikan masalah-masalah berkaitan dengan lahan-lahan yang dikuasai PT PN dan KLHK,” kata Hari.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved