Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Brigadir J Minta Jaksa Agung Tangkap Istri Ferdy Sambo: Semoga Belum Terima Amplop

Pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi usai berkas perkaranya rampung.

Kamaruddin menyebut, besok penyidik dan dirinya akan mengurus sejumlah berkas di Jambi.

Setelah itu penyidik akan menyerahkan berkas atau melimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sikap Kamaruddin Dipertanyakan oleh Pengacara Ini, Dinilai Tak Sekeras di Awal Kasus Brigadir J

Di sini ia berharap setelah berkas perkaranya lengkap, Putri langsung ditahan.

"Maka diteliti dalam 1-2 hari oleh Jaksa, lengkap langsung P21. Setelah P21 maka ditangkap semua ini tersangka termasuk Putri, diserahkan kepada Jaksa Agung," kata Kamaruddin, Sabtu (24/9/2022).

Kamaruddin pun berharap Jaksa Agung belum menerima "Doa" dari tersangka.

Doa yang dimaksud Kamaruddin ialah singkatan dari Dorongan Amplop atau suap.

Sehingga Jaksa Agung bisa tegas menahan Putri Chandrawathi di rutan.

"Jadi kita harap Jaksa Agung belum terima doa, kan begitu supaya nanti tegas, menangkap dan menahan dan menitipkan di rutan Kejaksaan supaya beliau merenung atau merenungkan sikap dan perbuatannya,"kata Kamaruddin.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Polri: Semoga Minggu Depan Dapat Kabar Baik

Sekitar 11 penyidik Bareskrim akan berangkat ke Jambi.

Di sana mereka akan membawa berkas berita acara pemeriksaan yang akan ditandatangani oleh 11 saksi.

Setelah rampung barulah berkas diserahkan.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved