Judi Tembak Ikan

Pemilik Mesin Judi Tembak Ikan tak Sadar Kena Jebak Polisi Polsek Tigapanah

Pemilik mesin judi tembak ikan tak sadar kena jebak polisi Polsek Tiga Panah dan kini mendekam di penjara

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
HO
JS (nomor dua dari kiri), pemilik mesin judi tembak ikan kena jebak polisi setelah penangkapan pekerjanya bernama Gita 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Pemilik mesin judi tembak ikan berinisial JS tak sadar kena jebak polisi Polsek Tigapanah.

Ceritanya, sebelum JS kena jebak polisi Polsek Tigapanah, dia sempat lolos dari penggerebekan.

Polisi awalnya cuma menangkap Gita, penjaga mesin judi tembak ikan yang ada di Desa Kutambelin, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

"Setelah menangkap Gita, kami kembangkan lagi ke pemilik mesin judi," kata Kapolsek Tigapanah, AKP H Sihotang, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Ditangkap saat Jaga Lapak Judi Tembak Ikan, Wanita Ini Masih Bisa Senyum, yang Lain Cemberut

Lanjut Sihotang, kala itu polisi memancing JS agar datang ke Polsek Tigapanah.

Tanpa curiga, JS pun datang dengan niat membawa nasi untuk Gita.

Begitu datang ke Polsek Tigapanah, JS pun langsung dibekuk.

"JS akhirnya berhasil kami amankan," kata Sihotang.

Baca juga: POLISI Amankan Mesin Judi Tembak Ikan saat Penggerebekan di Kampung Kolam Percut Sei Tuan

Dari cerita Sihotang, penggerebekan dilakukan polisi pada Minggu (18/9/2022) kemarin.

Saat itu polisi menerima informasi tentang adanya lapak judi tembak ikan yang kerap meresahkan masyarakat di Desa Kutambelin.

Atas laporan itu, polisi bergerak ke lokasi dan menggerebek lapak yang ada di sana.

Di lokasi, polisi mulanya cuma mengamankan Gita.

Dari Gita, disita uang tunai Rp 610 ribu.

Baca juga: VIRAL, Pria Cepak Gebuki Laki-laki Penuh Lumpur, Diduga di Tempat Judi Tembak Ikan

Gita mengaku bahwa dia cuma sebatas pekerja saja.

Sementara pemilik mesin judi tembak ikan adalah JS.

Atas hal itu, polisi kemudian menyusun rencana menangkap JS.

Upaya polisi akhirnya membuahkan hasil, dan JS ditangkap.

Atas perbuatannya, JS bakal disangkakan Pasal 303 KUHPidana dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved