Kasus Pembunuhan Brigadir J

JENDERAL BINTANG DUA Dipecat dari Polri, Kini Menunggu Proses Pidana Terjerat Dua Kasus Sekaligus

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah sidang bandingnya ditolak.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri setelah sidang bandingnya ditolak.

Pemecatan tersebut akibat dari keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo yang merupakan dalang penyusun skenario pembunuhan Brigadir J kini tinggal menunggu putusan pidana yang menjeratnya.

Mantan Kadiv Propam itu dijerat dua kasus, pertama adalah kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kedua yaitu kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya Sambo menjalani sidang etik yang memutuskan dirinya dipecat tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Tapi Sambo mengajukan banding, pada Senin (20/9/2022) Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding tersebut.

Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri, saat ini Sambo sendiri mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, sembari menunggu berkas perkara kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/08132621/ferdy-sambo-dipecat-dari-polri-kini-menanti-proses-pidananya

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved