BABAK Baru Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola ke DPRD Jambi, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Kasus uang ketok palu pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, belum berakhir.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus uang ketok palu pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, belum berakhir.
Penyidik KPK bahkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus uang ketok palu yang terjadi di rezim Gubernur Jambi Zumi Zola ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengembangan dalam kasus uang ketok palu yang telah menyeret Zumi Zola dan puluhan anggota DPRD Jambi lainnya ke balik jeruji besi.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2022).
Adapun Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dalam perkara gtarifikasi senilai puluhan miliar dan suap ke DPRD Jambi. Ia mendapatkan program bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) lalu.
Kata Ali Fikri, penyidik KPK sudah menetapkan tersangka baru terkait uang ketok palu DPRD Jambi.
Namun, identitas para tersangka akan disampaikan saat proses penahanan nantinya.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.
Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Ia memastikan perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Dilansir Tribunjambi.com, KPK menetapkan 28 tersangka dalam perkara ini.
Informasi ini, beredar dalam surat KPK yang terdiri dalam 2 lembar dalam surat tersebut, KPK agendakan untuk pemeriksaan terhadap seorang PNS Satpol PP Provinsi Jambi yang akan dilakukan di Mapolda Jambi, pada Sabtu 24 September 2022 pukul 10:00 WIB.
Kemudian, di paragraf berikutnya disebutkan, pemeriksaan ini terkait 28 orang tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam surat disebutkan, 28 orang tersebut merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Zumi Zola pada 28 November 2017.
KPK menemukan dugaan bahwa pimpinan DPRD Jambi ketika itu meminta uang ketok palu sekitar Rp 100 juta sampai Rp 600 juta per orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kembangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Zumi Zola, Tersangka Sudah Ada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zumi_zola_menangis.jpg)