News Video

Periksa 8 Saksi Kasus Bocah 12 Tahun Dirudapaksa, Polrestabes Medan Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

Kasus anak dibawah umur berinisial JA (12) yang terjangkit HIV karena diduga diperkosa memasuki babak baru.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus anak dibawah umur berinisial JA (12) yang terjangkit HIV karena diduga dirudapaksa memasuki babak baru.

Terkini, Satreskrim Polrestabes Medan meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi.

Meski demikian polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Untuk proses penyidikannya saat ini sudah 8 orang saksi yang kami lakukan pemeriksaan. Untuk perbuatan cabul sudah dalam proses penyidikan," kata Fathir, Senin (19/9/2022).

Fathir menerangkan yang ditingkatkan ke penyidikan soal dugaan pencabulan.

Sementara dugaan eksploitasi terhadap anak belum ditemukan ke arah tersebut.

Hal itu dikemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan polisi.

Meski belum ditemukan pihaknya masih terus mendalami dugaan eksploitasi terhadap korban hingga terjangkit virus HIV.

"Sehingga proses ini pun masih berjalan.
Untuk dugaan eksploitasi dari para saksi belum kami temukan dugaan eksploitasi,"ucapnya.

Sejauh ini polisi menyebut kondisi JA (12) sudah membaik dari sebelumnya. Dia berada di sebuah yayasan khusus di Medan.

Kondisi itu pun berkat dukungan pemerintah yang juga menyoroti kasus ini.

"Kita juga mohon doa rekan-rekan supaya kondisi anak semakin baik sehingga proses perkaranya pun dapat segera kami tuntaskan,"katanya.

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved