Kasus Pembunuhan Brigadir J

BARESKRIM POLRI Panggil Pelapor Kamaruddin dan Deolipa Yumara, Terkait Penyebaran Berita Bohong

Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago pihak yang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Bareskrim Polri akan memanggil Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago pihak yang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.

Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan oleh Zakirudin terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Dikutip dari Kompas.com Zakirudin mengatakan dirinya akan diperiksa penyidik Bareskrim terkait laporan tersebut pekan depan.

Tapi Zakirudin sendiri belum mengetahui secara persis soal rincian dan waktu pemeriksaan tersebut.

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan laporan terhadap dua pengacara itu sedang didalami penyidik Dittipidsiber Bareskrim.

 “Ya betul,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Adapun Kamaruddin diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara adalah mantan kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer.

Zakirundin sebelumnya menyebutkan, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.

 

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/14492471/pekan-depan-bareskrim-akan-periksa-pelapor-kamaruddin-simanjuntak-dan

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved