Pinjam Nama Buat Rekening

JEBAKAN MAUT Putri Candrawathi, Pinjam Nama Yosua dan Ricky Buat Rekening Bank Simpan Uang Samping?

Putri Candrawathi mengakui meminjam nama ajudan suaminya, Bripka Ricki Rizal dan Brigadir J untuk membuka rekening di bank.

Editor: M.Andimaz Kahfi

JEBAKAN MAUT Putri Candrawathi, Pinjam Nama Yosua dan Ricky Buat Rekening Bank Simpan Uang Samping?

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi mengakui meminjam nama ajudan suaminya, Bripka Ricki Rizal dan Brigadir J untuk membuka rekening di bank.

Kuasa hukumnya, Arman Hanis mengungkap tujuan pembuatan rekening itu untuk tugas keduanya masing-masing sebagai ajudan.

Ia menjelasakan bahwa rekening atas nama Bripka RR digunakan untuk keperluan keluarga Ferdy Sambo di Magelang.

Sementara itu, rekening atas nama Brigadir J dalam rangka mendukung keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Jakarta.

Hal senada diungkapkan pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.

Ia mengatakan uang dalam rekening Bripka RR milik Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Erman, rekening atas nama Bripka RR dibuat Putri Candrawathi sejak tahun 2021.

Namun, uang dalam rekening itu tidak pernah digunakan Bripka RR.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkap soal dugaan aliran dana dari rekening Brigadir Yosua.

Menurut Kamaruddin, ada empat rekening milik Brigadir J yang diduga dikuasai Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Kamaruddin mengatakan, jumlah uang dari rekening Brigadir J yang mengalir ke rekening lain yakni sebesar Rp 200 juta.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengakui adanya pemindahan dana yang cukup besar pascaterbunuhnya Brigadir J.

Humas PPATK, Natsir Kongah mengkonfirmasi soal kejanggalan adanya transaksi keluar dengan angka cukup besar dari rekening Brigadir J setelah peristiwa pembunuhan.

Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profile, karakteristik, atau pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.

Namun, PPATK tidak bisa memberikan informasi lebih detail perihal transaksi itu karena hanya boleh disampaikan kepada penyidik dan bukan konsumsi publik. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved