Karo Memilih
Bawaslu Karo Mulai Sebarkan Informasi Pendaftaran Calon Anggota Panwascam, Bakal Rekrut 51 Orang
Bawaslu Karo bakal merekrut 51 orang anggota Panwascam untuk mengawasi tahapan Pemilu 2024, pendaftaran dibuka 21-27 September 2022.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, mulai menyebarkan informasi perihal perekrutan calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.
Panwascam yang terpilih nantinya akan bertugas dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024 yang ada di wilayah kecamatan.
Informasi pendaftaran calon anggota Panwascam ini mulai disebarkan ke seluruh wilayah di Kabupaten Karo hingga ke tingkat desa sejak Kamis (15/9/2022) kemarin.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Binjai Rekrutmen Calon Anggota Panwascam, Pendaftaran 21-27 September
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Data Informasi Nggeluh Sembiring menjelaskan, informasi pendaftaran dapat dilihat oleh masyarakat hingga tanggal 21 September mendatang.
"Jadi terkait persiapan Pilkada 2024, kami dari Bawaslu Karo melalui kelompok kerja sudah menyebarkan informasi kepada masyarakat sejak kemarin. Untuk informasi pendaftaran, sampai tanggal 21 September," jjar Nggeluh, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Jumat (16/9/2022).
Ketika ditanya perihal kebutuhan anggota Panwascam di Kabupaten Karo untuk Pilkada 2024, Nggeluh menjelaskan jika sesuai dari aturan Bawaslu RI, setiap kecamatan dibutuhkan petugas sebanyak tiga orang.
Sehingga, dikarenakan Kabupaten Karo memiliki 17 kecamatan,maka total petugas Panwascam yang dibutuhkan sebanyak 51 orang.
"Untuk totalnya 51, karena sudah sesuai dengan aturan dari pusat setiap kecamatan itu tiga orang petugas," ucapnya.
Lanjut Nggeluh, untuk pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal 21 hingga 26 September 2022 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota Panwascam bisa mengirimkan berkas lamaran langsung ke Kantor Bawaslu Karo.
"Tapi kalau yang tidak bisa langsung datang, pendaftarannya bisa mengirimkan berkas pendaftaran melalui Kantor Pos, atau ke email Bawaslu Karo," katanya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwascam yang bakal mendaftar, ialah berusia minimal 25 tahun, harus merupakan warga Kabupaten Karo.
Kemudian, bukan merupakan anggota partai politik, jika sudah keluar dari anggota partai maka harus dilengkapi dengan surat keterangan.
Baca juga: Bawaslu Deliserdang Rekrut 66 Calon Anggota Panwascam, Ini Jadwal Pendaftarannya
"Untuk mantan anggota partai, minimal itu harus sudah keluar minimal lima tahun. Kemudian menyertakan surat sehat, bebas narkoba, dan tidak pernah terjerat hukum," Katanya.
Lebih lanjut, Nggeluh berharap kepada masyarakat yang memenuhi kriteria agar ikut serta aktif mendaftarkan dirinya sebagai anggota Panwascam.
Hal ini, ditujukan agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa minim akan terjadinya pelanggaran.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Karo-Nggeluh.jpg)