Polisi Tembak Polisi
Jenderal Bintang Tiga Akan Tentukan Nasib Ferdy Sambo Lewat Sidang Banding Pekan Depan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ferdy Sambo telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua H oleh Komisi Kode Etik Polri
Namun, Ferdy Sambo menolak dan melakukan banding terhadap pemberhentiannya.
Komisi sidang etik dan profesi Polri bakal menggelar permohonan banding Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal segera disidang banding pada pekan depan.
Ia juga menyebutkan sidang banding Ferdy Sambo juga akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga
Permohonan sidang banding itu pun telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut.
Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
Dedi juga mengingatkan bahwa sidang banding tersebut bukan seperti sidang pertama Ferdy Sambo, melainkan bersifat rapat dan memutuskan menerima banding atau tidak.
Ia juga menyebutkan sidang tersebut akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
"Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).
Permohonan Banding Ferdy Sambo Diterima Kapolri, Mantan Kadiv Propam itu Bakal Disidang Pekan Depan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permohonan banding ferdy sambo diterima kapolri mantan kadiv propam itu bakal disidang pekan depan