Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Hukuman 5 Bulan 15 Hari Penjara Perkara Penganiayaan M Kece

Dalam perkara penganiayaan terhadap M Kece, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara

Tribun Medan
Sidang pembacaan vonis Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Hukuman 5 Bulan 15 Hari Penjara Perkara Penganiayaan M Kece

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Dalam perkara penganiayaan terhadap M Kece, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Vonis dibacakan hakim ketua Djuyamto terhadap Irjen Napoleon dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Kabar Terkini Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari oleh Hakim, Sebelumnya Minta Dibebaskan

Baca juga: Napoleon Tak Keberatan Jika Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Masak Saya Tolak, Ya Saya Openi

“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan, beserta rombongan, melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama."

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dikutip Wartakotalive.com: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Hukuman 5 Bulan 15 Hari Penjara

Napoleon dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved