Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Hukuman 5 Bulan 15 Hari Penjara Perkara Penganiayaan M Kece
Dalam perkara penganiayaan terhadap M Kece, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara
Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Hukuman 5 Bulan 15 Hari Penjara Perkara Penganiayaan M Kece
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Dalam perkara penganiayaan terhadap M Kece, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis dibacakan hakim ketua Djuyamto terhadap Irjen Napoleon dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Kabar Terkini Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari oleh Hakim, Sebelumnya Minta Dibebaskan
Baca juga: Napoleon Tak Keberatan Jika Satu Sel dengan Ferdy Sambo: Masak Saya Tolak, Ya Saya Openi
“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan, beserta rombongan, melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama."
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dikutip Wartakotalive.com: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis Hukuman 5 Bulan 15 Hari Penjara
Napoleon dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-vonis-Irjen-Napoleon-Bonaparte-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)