Breaking News

Deliserdang Memilih

Batal Ditampung di P.APBD, Pimpinan Parpol di Deliserdang Kecewa Dana Bantuan Partai Belum Bisa Naik

Pimpinan Parpol di Kabupaten Deliserdang yang memiliki kursi di DPRD Deliserdang meminta agar dana bantuan parpol yang bersumber dari APBD bisa naik.

Penulis: Indra Gunawan |
HO/Tribun Medan
Para pimpinan Parpol di Deliserdang bertemu dengan Kepala Kesbangpol Deliserdang, ZA Hutagalung di salah satu rumah makan di Tanjung Morawa, Rabu (14/9/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pimpinan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Deliserdang yang memiliki kursi di DPRD Deliserdang meminta agar dana bantuan parpol yang bersumber dari APBD bisa naik.

Hal itu disampaikan pimpinan parpol dalam pertembuan dengan Pemkab Deliserdang di sebuah rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan informasi, pertemuan dengan Pemkab Deliserdang lantaran adanya kekecewaan pimpinan parpol di Deliserdang. Sebab, sebelumnya ada kesepakatan dengan Bupati Ashari Tambunan soal kenaikan dana bantuan parpol dianggarkan di P.APBD Deliserdang.

Baca juga: Jelang Pileg 2024, Sejumlah Politisi di Deliserdang Pilih Pindah Partai

Ketua DPC PPP Deliserdang, Misnan Al Jawi yang dikonfirmasi tidak menampik para pimpinan parpol kecewa dengan besaran dana bantuan parpol dari Pemkab Deliserdang

"Ya memang kecewalah, karena dulukan janjinya mau ditampung setelah P (Perubahan.APBD). Pada pertemuan sebelumnyakan, pada prinsipnya Bupati tidak ada masalah dan setuju untuk naikkan anggaran itu. Karena tidak ada di P ya tahun depanlah, nanti ketika R (Rancangan APBD 2023) kita kejar juga," ujar Misnan Kamis, (15/9/2022). 

Misnan yang juga merupakan anggota DPRD Deliserdang ini pun menyalahkan pihak Kesbangpol Deliserdang yang tidak tanggap dengan pembicaraan pimpinan parpol dengan Bupati Ashari Tambunan

"Ya sekarang kan per suara masih Rp 3.500 dan usulan dari kita Parpol mintanya naik Rp 10 ribu. Ya minimal paling kecil Rp 8 ribu lah kenaikannya itu. Kemarin ada juga pimpinan parpol yang nggak datang tapi semuanya sudah sepakat, sependapat apapun hasilnya," kata Misnan. 

Kekecewaan pun disampaikan Ketua DPD PAN Deliserdang, Irawan. Menurutnya dana bantuan parpol sebesar Rp 3.500 per suara dinilai sangat kecil.

Terlebih saat ini sudang mendekati tahun politik, parpol juga perlu melakukan pendidikan politik ke masyarakat.

"Nggak pantas lagi Rp 3.500, karena yang daerah PAD-nya kecil saja bisa Rp 15 ribu sekarang ini. Ya kalau Deliserdang, ya menurut kita Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu sudah bisalah, ya dengan kemampuan keuangan kita sekaranglah. Nggak bisa di P (APBD) katanya, karena regulasinya nggak bisa masuk di tengah. Udah ada kesepakatan memang sama Bupati tapi rupanya ada regulasi, kemarin itu belum dilihat regulasinya," kata Irawan.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Deli Serdang, Z A Hutagalung mengakui ia dan para pimpinan parpol ada bertemu membahas soal kenaikan dana bantuan parpol.

Baca juga: Anggota DPRD Deliserdang Ramai Bakal Maju Jadi Caleg Tingkat Provinsi

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, sebelum dinaikan dana bantuan parpol harus ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

"Ini aku lagi di Kesbang Provinsi untuk konsultasi. Nggak bisa langsung dimasukkan (ke anggaran) karena ada prosedur-prosedurnya juga. Harus ada persetujuan Provinsi itu mengingat kemampuan keuangan daerah. Kemudian keuangan daerah itu udah dominan tidak ke hal-hal yang berkaitan sama kebutuhan sama masyarakat, misalnya bidang pendidikan bidang pendidikan udah selesai belum. Harus itu dulu diutamakan," kata Hutagalung, Kamis (15/9/2022). 

Mantan Camat Patumbak itu memastikan kenaikan dana bantuan parpol akan ditampung pada R.APBD 2023.

"Ya mungkin segitu (Rp 10 ribu) angkanya sesuai yang diusulkan partai. Ini mau aku kejar karena aku juga kan baru di Kesbang. Nanti di R (Rancangan APBD 2023) akan kita usulkan, kan dewan juga nanti yang ngesahkan," kata Hutagalung.

(dra/tribun-medan.com)

 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved