Pengacara Brigadir J Serang Komnas
PENGACARA BRIGADIR J Serang Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo Dkk
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut ada indikasi obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.
PENGACARA BRIGADIR J Serang Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo Dkk
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut ada indikasi obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu terlihat dari proses penyidikan terhadap para tersangka yang berlarut-larut serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu.
Selain itu, Johnson Panjaitan menuding adanya upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Caranya melalui skenario Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada kasus pelecehan seksual.
"Yang laporan pro justicia itu muncul dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Johnson Panjaitan.
Ia pun menyoroti bagaimana obstruction of justice yang seharusnya diungkap ke publik oleh sejumlah tersangka yang terlibat. (*)