Breaking News

Pengacara Brigadir J Serang Komnas

PENGACARA BRIGADIR J Serang Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo Dkk

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut ada indikasi obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: M.Andimaz Kahfi

PENGACARA BRIGADIR J Serang Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo Dkk

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut ada indikasi obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu terlihat dari proses penyidikan terhadap para tersangka yang berlarut-larut serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu.

Selain itu, Johnson Panjaitan menuding adanya upaya membebaskan para tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Caranya melalui skenario Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menggiring kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada kasus pelecehan seksual.

"Yang laporan pro justicia itu muncul dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Johnson Panjaitan.

Ia pun menyoroti bagaimana obstruction of justice yang seharusnya diungkap ke publik oleh sejumlah tersangka yang terlibat. (*)


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved