Teknologi

Tarif Terbaru Layanan GrabBike, GrabFood dan GrabCar

Promo ini dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan. Berikut tarif baru untuk layanan GrabBike

TRIBUN MEDAN/HO
Director of West Indonesia, Grab Indonesia, Richard Aditya bersama Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin dan Wakil Rektor V Universitas Sumatera Utara, mencoba motor listrik Grab di Universitas Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Grab mendukung agar pengeluaran konsumen lebih hemat dengan memperkenalkan layanan GrabBike Hemat dan Promo Diskon Ngegas GrabCar.

Promo ini dapat dinikmati pengguna Grab di seluruh Indonesia selama periode yang ditentukan. Berikut tarif baru untuk layanan GrabBike, yaitu:

Zona 1, Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek), Tarif Dasar Minimum Rp8.000 - Rp10.000, tarif per Km Rp2.000 - Rp2.500

Zona 2, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek), Tarif Dasar Minimum Rp10.200 - Rp11.200, tarif per KM Rp2.550 - Rp2.800

Zona 3, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua, Tarif Dasar Minimum Rp9.200 - Rp11.000, tarif per KM Rp2.300 - 2.750.

Catatan, tarif yang tertera adalah tarif setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.

Corry TM Lumbantoruan, mitra pengemudi GrabCar , sosok ibu yang tak pernah mengenal lelah dalam membesarkan buah hati dan mencari nafkah setiap harinya demi membantu perekonomian keluarga. / HO
Corry TM Lumbantoruan, mitra pengemudi GrabCar , sosok ibu yang tak pernah mengenal lelah dalam membesarkan buah hati dan mencari nafkah setiap harinya demi membantu perekonomian keluarga. / HO (HO)

Sebagai bagian dari upaya Grab dalam membantu mitra pengemudi dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif juga akan diberlakukan untuk layanan GrabCar dan layanan pengantaran, 

yakni GrabExpress dan GrabFood, serta akan ada penyesuaian untuk GrabElectric sesuai dengan layanannya masing-masing.

Berikut detail penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood

GrabCar, kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp2.000, persentase kenaikan tarif per KM hingga 10 persen.

GrabExpress, kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 1.000, persentase kenaikan tarif per KM hingga 6 persen. 

GrabFood, kenaikan tarif dasar minimum hingga Rp 1.000, persentase kenaikan tarif per KM hingga 7 persen

Kenaikan tarif dapat berbeda-beda di setiap kota.

(cr9/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved