Sindiran Keras IPW

SINDIRAN KERAS IPW Dalam Kasus Suap AKBP Dalizon Mengaku Setor Uang Rp 500 Juta Tiap Bulan Untuk Bos

AKBP Dalizon yang mengaku menyetor uang senilai Rp 500 juta ke Kombes Anton Setiawan ikut disorot oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon yang mengaku menyetor uang senilai Rp 500 juta ke Kombes Anton Setiawan ikut disorot oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menuding Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton dalam kasus ini agar tak tersentuh hukum.

Untuk diketahui, AKBP Dalizon ikut terseret dalam kasus penerimaan suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) senilai Rp 2 miliar.

Dilansir oleh Kompas.com, Sugeng menduga Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton dalam kasus suap ini.

Pasalnya, Kombes Anton tak pernah hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi.

Sugeng meyakini ada persengkongkolan jahat di dalam Bareskrim Polri soal kasus suap yang juga menyeret Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin ini.

Pasalnya, penanganan perkara diambil alih oleh Bareskrim Polri, namun Anton tak pernah dimunculkan sebagai saksi atau dijadikan tersangka.

IPW pun menilai, dalam kasus ini AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, dalam kasus ini apabila ditelusuri, terlihat jelas bahwa korupsi tak hanya melibatkan Dalizon, tapi juga ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.

Kejanggalan lainnya yakn Bareskrim tak menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.

IPW pun mendesak Kabareskrim untuk bersih-bersih internalnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Dalizon dalam persidangan mengaku harus menyetor Rp 500 juta per bulan kepada atasannya, yakni eks Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.

Dalizon juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap atasan dan anak buahnya.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Ia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved