Pemilu
KPU Dairi Terima 8 Laporan dari Masyarakat yang Namanya Tercatut Sebagai Anggota Partai Politik
Adapun langkah yang akan dilakukan oleh KPU Dairi yakni melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang melapor, dan juga kepada partai politik.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - KPU Dairi menerima 8 laporan tanggapan masyarakat yang namanya diduga tercatut dalam kepengurusan/keanggotaan partai politik.
"Sampai saat ini sudah ada 8 orang yang membuat tanggapan masyarakat terkait adanya namanya terdaftar sebagai anggota parpol kepada kami, " Ujar Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dairi, Asih Firmansyah Solin kepada Tribun Medan, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPU Dairi Lakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Jumlah Sementara Data Pemilih 207.370 Jiwa
Dikatakannya, tanggapan masyarakat yang terdiri 5 orang melapor melalui portal website infopemilu.go.id dan 3 orang yang datang langsung dan menyampaikan laporan tertulis terkait masukan/tanggapan masyarakat ke kantor KPU Kabupaten Dairi.
Adapun langkah yang akan dilakukan oleh KPU Dairi yakni melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang melapor, dan juga kepada partai politik melalui petugas penghubung.
"Nantinya kita melali helpdesk KPU akan melakukan klarifikasi langsung kepada masyarakat, apakah benar yang bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik, dan kepada partai politik untuk kita klarifikasi.Dalam memeriksa materi tanggapan masyarakat, helpdesk tetap berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan wajib menjaga kerahasiaan, dan juga tanpa ada pungutan biaya " Tegasnya.
Lanjut Asih, usai melakukan verifikasi tersebut, pihaknya akan langsung mengirimkan dokumen tersebut ke KPU RI melalui portal helpdesk KPU RI yang menangani Tanggapan Masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Nantinya dari KPU RI akan meneruskan ke Partai Politik yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti, " Terangnya.
Baca juga: JELANG Pemilu 2024, KPU Dairi Mulai Lakukan Pendataan DPT
Asih pun menuturkan, dalam pelaksanaan tersebut, pihaknya akan terus menerima pengaduan masyarakat hingga tanggal 7 Desember 2022 mendatang yang dibagi menjadi 4 (empat) termin dengan tujuan untuk menjamin kepastian informasi.
Dirinya sebagai atas nama KPU Kabupaten Dairi pun mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan identitasnya tidak terdaftar dipartai politik.
"Ya kita berharap kepada masyarakat agar selalu mengecek secara berkala dan melaporkan kepada KPU apabila menemukan identitasnya ada di partai sehingga bisa ditindak lanjuti, " Tutupnya
(Cr7/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-kegiatan-Verifikasi-Administrasi-di-KPU-Dairi.jpg)