Kemenkumham Sumut

Kanwil Kumham Sumut Gelar Diseminasi Layanan Partai Politik di Kabupaten Karo Jelang Pemilu 2024

Alex Pinem menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dari Kanwil Kemenkumham dalam rangka sebarkan informasi mengenai Parpol

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali laksanakan diseminasi Layanan Partai Politik, sukseskan pelayanan Partai Politik yang cepat, tepat dan akuntabel jelang Pemilihan Umum tahun 2024, di Mikie Holiday Hotel dan Resort, Jumat (9/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara gelar kegiatan diseminasi Layanan Partai Politik, sukseskan pelayanan yang cepat, tepat dan akuntabel jelang Pemilihan Umum tahun 2024, di Mikie Holiday Hotel dan Resort, Jumat (9/9/2022).

Adapun narasumber kali ini, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex C. Pinem, Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan dan Abraham Tarigan dari Bawaslu Kabupaten Karo.

Alex Pinem menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik.

“Penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik ini jadi salah satu tugas kami, Kementerian Hukum dan HAM, sehingga para stakeholder memiliki pemahaman yang sama hingga dapat mewujudkan tertib administrasi terkait dengan pendaftaran pendirian badan hukum Partai Politik dan juga membahas tentang seluk beluk Partai Politik di Indonesia demi menciptakan Perpolitikan yang Damai Menyongsong dan Pasca Pemilu Serentak 2024.

Menurut Alex C. Pinem salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik lewat Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat.

Partai Politik yang bisa menjadi peserta Pemilu hanya yang memiliki legalitas.

Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran data Partai Politik sebelum melakukan pengesahan badan hukum Partai Politik.

Narasumber dari KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan menyampaikan, tugas dan wewenang KPU Kabupaten yang salah satunya adalah memutakhirkan data pemilih dan menetapkan daftar pemilih, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pelaksaan Pemilu serta mewujudkan Pemilu yang  efektif dan efisien.

Abraham Tarigan dari Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karo menyampaikan, terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil dapat tercapai jika fungsi pengawasan berjalan dengan efektif.

Oleh karena itu, Bawaslu hadir untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pemilu, menindaklanjuti temuan dan pelanggaran Pemilu dan melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.

Pemilu dapat berjalan dengan baik apabila ada dukungan dan kerjasama dari masyarakat sebagai pemilik hak suara dan stakeholders lainnya untuk menjamin terciptanya tahapan Pemilu yang damai.

Peserta dalam kegiatan tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Badan Pengawas Pemilu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian, perwakilan Camat Berastagi dan perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Karo hadir dalam kegiatan ini diajak bersama-sama menciptakan pelaksanaan Pemilu.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved