Dugaan Provokator

DITANGKAP POLISI, Anggota DPRD Langkat Dituding Provokator, Pengacara: Terkesan Dipaksakan

Pengacara anggota DPRD Langkat menyebut penangkapan kliennya dianggap terkesan dipaksakan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Zulihartono, anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem ditangkap petugas Polres Langkat atas tuduhan provokator, Rabu (7/9/2022). 

Zulihartono diamankan di sekitar kediamannya di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Ia diboyong oleh beberapa personel Polres Langkat yang mengenakan pakaian sipil. 

Atas penangkapan itu, sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Baca juga: Dituding Jadi Provokator, Anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem Ditangkap Polisi

Penasihat hukum Zulihartono, Muhammad Arrasyid Ridho mengatakan, petugas yang menangkap kliennya berdinas di Unit Tipidter Polres Langkat.

Ridho mengatakan, kliennya diperiksa di Polres Langkat karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP.

Ridho menambahkan, dalam waktu 1 x 24 jam, Tono akan menjalani pemeriksaan di Polres Langkat.

"Klien kami dituduh melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil-nya) pada Februari 2022 lalu. Hal itu berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan PT Rapala. Klien kami turun ke lokasi dengan bermaksud memediasi persoalan antara warga dengan perusahaan tersebut. Atas permintaan itu, klien pun turun ke lokasi, untuk menenangkan masyarakat," ujar Ridho.

Baca juga: VIRAL Isap Sabu, Azman Anggota DPRD Langkat Ditahan Jaksa Kasus Penipuan

"Selanjutnya, persoalan itu kemudian dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat pada Maret 2022. Kemudian, persolan tersebut berhasil diselesiakan. Artinya, antara masyarakat dan pihak perusahaan sudah berdamai," sambungnya.

Ridho menambahkan, sebelum RDP dilakukan, ternyata laporan dari PT Rapala ke Polres Langkat, atas dugaan penghasutan masih terus berlanjut, meskipun sudah dilakukan perdamaian antara masyarakat dengan PT Rapala.

Sementara itu, tim penasehat hukum menilai, proses hukum yang dijalani Tono tidak sesusai prosedur.

Mereka menilai, penyidik tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

Karena, penyidik tidak melakukan pemanggilan kepada Tono melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Langkat. 

Baca juga: Anggota DPRD Langkat Reses Pakai Sendal Jepit, Bawa Becak Barang Bagikan Beras Keliling Kelurahan

Kemudian, tidak sepatutnya Tono langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, penetapan itu tidak melibatkan Tono saat proses gelar perkara.

"Kami menilai, penyidik tidak professional dalam menjalankan tugasnya," ujar Ridho.

Terkait hal itu, tim penasehat hukum Tono sudah mendaftarkan Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka tersebut. 

"Atas kejadian ini, kedepannya, kita khawatirkan tidak ada lagi anggota DPRD yang berani berjuang di depan garis rakyat. Karena, ada persoalan masyarakat yang bersinggungan dengan perusahaan, akan ada sanksi hukum yang menanti. Ini sangat berbahaya," ujar Ridho.

Ridho berharap, agar Kapolres Langkat, Kapolda Sumut dan Kapolri dapat meninjau ulang persoalan tersebut.

Apakah itu dengan dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang. 

Baca juga: Anggota DPRD Langkat Reses Pakai Sendal Jepit, Bawa Becak Barang Bagikan Beras Keliling Kelurahan

Ridho juga menilai, tim penyidik tidak memahami secara utuh persoalan yang ada. Penyidik juga terkesan tidak memahami unsur-unsur yang ada dalam pasal 160 KUHP. 

Karena, kalau Tono dituduh melakukan penghasutan, harus lah dibuktikan dulu akibat dari perbuatannya itu.

"Penetapan tersangkanya juga, kami anggap prematur atau terkesan dipaksakan. Karena tidak memenuhi unsur dan tidak ada akibat yang dapat dibuktikan oleh penyidik," ujar Ridho.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan ini.

Polisi menuturkan ucapan Zulihartono saat itu diduga memicu terjadinya pemasangan plang dan keributan di area tersebut.

"Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan dimana masyarakat protes atas pemasangan portal," kata Hadi, Kamis (8/9/2022).

Polisi menyebut, Zulihartono dilaporkan oleh seorang bernama Sudirman, karyawan PT Rapala.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Zulihartono disebut selalu mangkir hingga akhirnya dijemput polisi.

Polisi pun menyebut telah dilakukan upaya mediasi antara pelapor dan anggota DPRD Langkat tersebut namun tidak ditemukan titik terang.

Pelapor tetap mau melanjutkan ke proses hukum.

"Pihak pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum," tutup Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved