Polda Metro Jaya Irit Bicara saat Nama Irjen Fadil Imran Ikut Terseret Dalam Kasus Ferdy Sambo
Polda Metro Jaya mengurai tanggapan terkait Irjen Fadil Imran yang disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Polda irit bicara saat nama Irjen Fadil Imran ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
Polda Metro Jaya mengurai tanggapan terkait Irjen Fadil Imran yang disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Diwartakan sebelumnya, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran disebut-sebut terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya ogah berkomentar panjang lebar soal terseretnya nama Irjen Fadil Imran, sang pimpinan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mempersilahkan untuk menanyakannya ke Mabes Polri terkait hal itu.
"Tanya Mabes ya, kan yang nanganin Mabes Polri," kata Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Diketahui, Polri telah menerima informasi soal dugaan keterlibatan tiga Kapolda yang menyebarkan cerita 'tembak-menembak' dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, tiga Kapolda itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut hanya baru didengar dan belum ada pendalaman ataupun pemeriksaan terhadap tiga Kapolda itu.
"Pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai sekarang hari ini. Kita tidak boleh berasumsi, biarkan timsus ini bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).
Dedi mengungkapkan saat ini tim khusus (timsus) Polri tengah fokus tentang pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Maruf.
Selain itu, Polri juga masih mengebut pemberkasan soal kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Saya sudah komunikasi dengan Irwasum dan irsus. Bahwa sampai hari ini saya tegaskan lagi, tim irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Informasi, iya diterima, informasi, iya didengarkan. Tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Hasil keterangan tadi malam dari Pak Irwasum dan irsus, sampai dengan hari ini irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/momen-pertemuan-irjen-ferdy-sambo-dan-irjen-fadil.jpg)