Aksi Pencurian

Rumah Majikan Kosong, ART Ini Gasak Dua Unit HP Milik Majikan

Seorang asisten rumah tangga terpaksa mendekam di sel Polres Binjai lantaran nekat menggasak dua unit HP milik majikan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Seorang ART ketahuan mencuri HP milik majikan 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) melakukan aksi pencurian saat rumah majikan kosong.

Adapun ART tersebut berinisial SM (50) warga Dusun IV, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

SM nekat menggasak HP milik majikannya yang tinggal di Jalan MT Haryono Perumahan Syalica II, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Baca juga: Tekab Polsek Batang Kuis Tangkap Dua Pelaku Pencurian Komponen Perangkat Tower XL Axiata

Menurut Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, pencurian yang dilakukan SM terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu. 

Adapun korbannya, berinisial LD. 

Pada saat kejadian, pemilik rumah pergi mengantarkan anaknya ke sekolah, sehingga tidak ada orang di rumah korban, hanya pelaku SM yang sedang membersihkan rumah. 

Namun handphone milik korban ditinggal di atas tempat tidur yang berada di dalam kamar.

Baca juga: Satu Lagi Anggota Geng Motor yang Viral di Binjai Ditangkap, Otak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

"Kemudian pada pukul 08.10 WIB, korban kembali ke rumah dan melihat SM sudah tidak ada lagi di rumah. Kemudian korban masuk kedalam kamar dan juga melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi di atas tempat tidur," ujar Junaidi, Selasa (6/9/2022).

Atas kejadian tersebut, dua unit handphone pemilik rumah hilang.

Adapun HP yang digasak pelaku yakni Samsung Galaxy A72 warna hitam, dan Vivo P21. 

Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 9 Juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai. 

Baca juga: PENCURIAN Modus Becak Hantu Resahkan Warga Masjid Taufik, Polisi Buru Pelaku

Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Binjai, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 

"Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap SM di Dusun IV, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa dua unit handphone merek Samsung Galaxy A72 warna Hitam, dan handphone merek Vivo P21, serta uang tunai Rp 775.000," ujar Junaidi. 

Sementara itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved