Lapas Penyabungan

Lapas Penyabungan Periksa Urine 51 Warga Binaan Guna Pemberian Usulan Program Integrasi

Salah satu syarat dalam pengusulan Hak Bersyarat dalam Undang - Undang Nomo 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah berkelakuan baik.

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan kembali melaksanakan kegiatan test urine kepada 51 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam rangka rencana pelaksanaan pemberian program integrasi, sebagai salah satu indikator penentu berkelakuan baik, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PENYABUNGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan kembali melaksanakan kegiatan test urine kepada 51 orang Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam rangka rencana pelaksanaan pemberian program integrasi, sebagai salah satu indikator penentu berkelakuan baik, Selasa (6/9/2022).

Salah satu syarat dalam pengusulan Hak Bersyarat dalam Undang - Undang Nomo 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah berkelakuan baik.

oleh karena itu, Lapas Kelas IIB Panyabungan melaksanakan test urine ini, untuk menentukan warga binaan telah berkelakuan baik serta tidak masuk daftar register F dan layak di usulkan program integrasi.

Hasil dari test urine tersebut akan dituangkan dalam Laporan SPPN yang menjadi salah satu syarat dokumen untuk program integrasi. 

kegiatan test urine ini, dilaksanakan oleh tim perawatan Lapas Kelas IIB Panyabungan yang terdiri dari Kasubsi Perawatan, Dokter Lapas, Perawat, serta diawasi oleh Staff Perawatan .

Kepada warga binaan ini sudah dilakukan beberapa kali dan akan terus dilakukan ke depannya untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan penilaian pembinaan warga binaan dalam hal pelaksanaan test urine. 

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved