Berita Kriminal

KODOK dan Pelaku Lainnya Ditangkap Polisi saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan Deli

Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan 4 tersangka tindak pidana Narkoba hasil tangkapan Grebek Kampung Narkoba

Penulis: Aprianto Tambunan |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan 4 tersangka tindak pidana Narkoba hasil tangkapan Grebek Kampung Narkoba di Jalan Kawat 1 Lingkungan 19 Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Selasa (6/9/2022).

AKBP Faisal dalam pemaparannya mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini hasil dari kerja sama Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Satpol PP dan Tokoh masyarakat Tanjung Mulia Hilir, saat giat Grebek Kampung Narkoba Senin (5/9/2022) di gang Turi, Gang Tengah, gang Impian dan Jalan Kawat 1.

Empat pelaku yang diamankan tiga diantaranya merupakan pengedar sabu sabu berinisal S, MAS, dan JS alias Kodok.

Dari tangan S, Polisi mendapatkan barang bukti sabu sabu seberat 1.45 gram dan uang penjualan Rp. 80 ribu. Sedangkan dari MAS barang bukti berupa sabu sabu dengan berat 0,55 gram dan 4 bungkus plastik klip kosong dengan uang senilai Rp. 250.000 ribu.

Dan dari tangan Kodok yang merupakan residivis kasus narkoba yang sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 sampai 2020,tim dapat mengamankan barang bukti sabu sabu 0,14 gram.

"Pengungkapan ini hasil kerja sama beberapa instansi terkait sehingga kita dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dan untuk Pelaku Kodok merupakan residivis kasus narkoba yang sudah pernah ditahan tahun 2018-2020," Ucap AKBP Faisal, Selasa (6/9/2022).

Untuk ketiga pengedar tersebut AKBP Faisal mengatakan, mereka akan terjerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang undang no. 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Pelabuhan Belawan akan berkomitmen menindak keras pelaku penyalahgunaan narkotika dengan melakukan giat Grebek Kampung Narkoba minimal satu minggu sekali, karena hal seperti ini sangat penting dalam mengantisipasi peredaran narkotika yang sering disalahgunakan pelaku.

"Ketiga pelaku ini akan terjerat pidana hukuman seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun sampai paling lama 20 tahun penjara. Dan kita akan menindak keras penyalahgunaan narkotika dengan grebek kampung Narkoba sebagai antisipasi peredaran narkotika di masyarakat," Pungkas Faisal.


(Cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved