Peran Penting 2 Anak Buah Ferdy Sambo
TERBONGKAR Peran Penting 2 Anak Buah Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J Hingga Berujung di PTDH
Komite Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menggelar sidang terhadap dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni.
TERBONGKAR Peran Penting 2 Anak Buah Ferdy Sambo Dalam Pembunuhan Brigadir J Hingga Berujung di PTDH
TRIBUN-MEDAN.COM - Komite Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menggelar sidang terhadap dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Hasil sidang tersebut, keduanya telah dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri karena terlibat menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas apa peran keduanya hingga terseret kasus ini?
Dikutip dari Tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan pada Sabtu (3/9/2022).
Diungkapkan, CP dan BW memiliki peran penting agar proses penyidikan kasus ini terhambat.
Terutama terkait barang bukti yang berada di lokasi kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menerangkan, keduanya terlibat mengambil, menghancurkan, dan menghilangkan CCTV.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Ia menuturkan, upaya menghilangkan CCTV tersebut merupakan hal paling berat.
Sehinga proses penyidikan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) mulanya mengalami gangguan.
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.
Dedi mengungkapkan apa yang dilakukan CP dan BW termasuk klaster untuk pengerusakan CCTV.
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," katanya.
Diketahui, upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice ini terdapat sejumlah klaster.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Namun, kini yang disidangkan adalah klaster untuk CCTV.
Terdapat tujuh perwira polisi yang menjadi tersangka dalam klaster ini.
Di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh tersangka itu, ada tiga yang sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sementara itu, Komite Kode Etik Polri (KKEP) masih memiliki tanggungan sebanyak 28 polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (*)