Polres Palas

Narkoba Polres Palas Tangkap Dua Pengedar dan Satu Bandar Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi

Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel Polres Padanglawas (Palas). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di hari yang sama pada

Istimewa
Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel Polres Padanglawas (Palas). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di hari yang sama pada Sabtu (3/9/2022). 

Narkoba Polres Palas Tangkap Dua Pengedar dan Satu Bandar Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel Polres Padanglawas (Palas). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di hari yang sama pada Sabtu (3/9/2022).

Penangkapan berawal dari Desa Siabu dan dikembangkan ke Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, berinisial ITN (22) warga Desa Panyabungan dan ISN (18) warga Kecamatan Hutaraja Tinggi. "Keduanya diciduk di Desa Siabu, Kecamatan Hutaraja Tinggi," katanya, Minggu (4/9/2022).

AKBP Indra Yanitra Irawan menyatakan pihaknya melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku di mana barang haram tersebut didapat dari pria berinisial MAN (26) warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi yang diduga sebagai bandar.

"Personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap MAN dari rumah orangtuanya yang berada di Desa Sigalapung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga plastik klip transparan berisi 20 paket sabu seberat 3,84 Gram," ungkapnya.

Selain 20 paket sabu yang di dalam tiga bungkus plastik transparan, lanjutnya, turut juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp 390 ribu.

"Sebelumnya dari tangan dua tersangka ITN (22) dan ISN (18) ditemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang didalam berisikan 12 paket sabu seberat 2,17 gram yang disimpan di dalam bungkus," ujarnya.

Selain 12 paket sabu yang diamankan, turut juga diamankan barang bukti dua buah handphone Android merk Vivo dan Samsung warna hitam.

"Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba, 1 bandar dan 2 pengedar narkoba jenis sabu dijebloskan ke dalam jeruji RTP Polres Palas untuk proses lanjut terhadap kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved