Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Suami Putri Candrawathi Bakal Dihukum Berat, Komnas HAM Yakin Sekalipun Hal Ini Terbukti

Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti

ISTIMEWA
Momen Putri Candrawathi Senderan di Bahu Ferdy Sambo dan Kuat Maruf Cengengesan (Tertawa) di Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua. Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu, Selasa (30/8/2022).

Dari proses rekonstruksi itu, sejumlah pihak menyoroti terkait aksi Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkap keyakinan jika Ferdy Sambo akan mendapat hukuman berat karena telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Ahmad Taufan Damanik mengaku yakin jika Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bakal dihukum berat.

Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: BINTANG Film Dewasa Jepang Sampai Kelelahan, Ternyata karena Rela Lakukan Hal Ini Selama 24 Jam

Taufan Damanik Marahi Ferdy Sambo Karena Ajak Choirul Anam Bertemu di Mako Brimob. Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti
Taufan Damanik Marahi Ferdy Sambo Karena Ajak Choirul Anam Bertemu di Mako Brimob. Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti (Tribun Medan)

Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.

Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.

Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparay penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.

Baca juga: Akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Sosok yang Sempat Mau Kabur, Terlibat Kasus Brigadir J

Baca juga: HEBOH, Pesulap Merah Ditantang Bongkar Kesaktian Sosok Ini, Sampai Layangkan Surat Terbuka, Pansos?

Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.

"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.

Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.

Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.

"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstraction of Justice

Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bukan hanya berperan sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat menghalangi proses hukum kasus tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan apa saja perbuatan Ferdy Sambo di kasus menghalangi proses hukum.

"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan barang bukti di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pamer Kemesraan, Sosok Ini Geram Lihat Tingkah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi

Sesaat setelah dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan ditahan di Mako Brimob Sabtu (7/8/2022) malam, Dedi menyebutkan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.

Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.

6 Perwira Polri jadi tersangka bersama Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo adapun enam anggota polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diantaranya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga: Terungkap Penyebab Putusnya Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Dibeberkan oleh Sosok Ini

Baca juga: Heboh Pose Ivan Gunawan Telanjang Dada Peluk Seorang Pria di Pantai, Ini Reaksi Warganet

Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Anggota Polri yang Diperiksa. https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/03/komnas-ham-yakin-ferdy-sambo-akan-dihukum-berat-sekalipun-dugaan-pelecehan-pada-istrinya-terbukti?page=all
Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Anggota Polri yang Diperiksa. https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/03/komnas-ham-yakin-ferdy-sambo-akan-dihukum-berat-sekalipun-dugaan-pelecehan-pada-istrinya-terbukti?page=all (Ho/ Tribun-Medan.com)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved