Berita Nasional
Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Hari Ini Per Pukul 14.30 WIB, Begini Penjelasan Presiden
Pemerintah menaikkan harga BBM karena dinilai telah membebani anggaran negara.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertalite, Solar dan Pertamax per hari ini, Sabtu (3/9/2022).
Pemerintah menaikkan harga BBM karena dinilai telah membebani anggaran negara.
Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sebenarnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi APBN.
Baca juga: HARGA BBM Subsidi Resmi Naik, Pertalite Rp 10.000 Berlaku mulai Pukul 14.30 WIB
"Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus," kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).
Jokowi menyebut, saat ini subsidi BBM lebih banyak digunakan kelompok ekonomi mampu yakni sebanyak 70 persen.
"Seharusnya uang negara itu diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan di waktu yang sulit," ucap dia.
Dilanjutkan Jokowi, subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
"Bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan," pungkasnya.
Baca juga: Begini Cara Presiden Jokowi Berkilah Soal Kenaikan BBM Bersubsidi
Berikut rincian kenaikan harga BBM yang berlaku mulai hari ini pukul 14.30
Pertalite: Rp7650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter
Solar: Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter
Pertamax: Rp12.450 per liter menjadi Rp14.500 per liter
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-geram.jpg)