Polisi Kena Karma
Kena Karma, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto Dipecat Akibat Tutupi Borok Ferdy Sambo
Tujuh orang sudah dijadikan tersangka Obstruction of Justice, dan dua di antaranya sudah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kena Karma, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto Dipecat Akibat Tutupi Borok Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.COM - Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat, sedikitnya ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik.
Tujuh orang sudah dijadikan tersangka Obstruction of Justice, dan dua di antaranya sudah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polri menyatakan, masih ada 28 anggota kepolisian yang akan menjalani proses sidang etik.
Tujuh tersangka Obstruction of Justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya yakni Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik.
Keduanya dijatuhi pemecatan sama seperti Ferdy Sambo.
Meski begitu, keduanya sama-sama mengajukan banding terkait hal ini.
Ketujuh perwira Polri ini jadi tersangka karena melakukan perusakan barang bukti berupa ponsel dan CCTV di TKP, serta menambah barang bukti.
Saat ini tersangka lain tinggal menunggu untuk disidangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pada Jumat (2/9) menerangkan, saat ini Polri masih punya agenda sidang etik terhadap 28 anggota kepolisian.
"Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari pak Karo Wabprof yang akan mengetahui," kata Dedi saat ditemui awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Dikatakan oleh Dedi, puluhan anggota polisi itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof).
Dedi memastikan hasil sidang etik akan disampaikan ke publik.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka kasus ini secara terang benderang. (*)