Berita Polri

Dua Perwira Tidak Terima Dipecat dari Polri karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Dua perwira polisi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUN-MEDAN.COM- Dua perwira polisi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun dua perwira yang dipecat tidak hormat, yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibobo. Mereka telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri secara terpisah.

Kompol Chuck Putranto ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri kemudian menggelar sidang etik terhadapnya pada Kamis 1 september 2022 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang etik menjatuhi dua sanksi terhadap Kompol Chuck, yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.

Kompol Chuck yang tidak terima atas putusan tersebut, lantas menyatakan banding.

Sementara itu, Kompol Baiquni Wibowo juga ditetapkan tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang etik Kompol Baiquni digelar Jumat 2 september 2022 lalu.Hasil sidang etik tersebut memutuskan Kompol Baiquni dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat dari Polri.

Dedi menjelaskan, sanksi etika Kompol Baiquni adalah pelanggaran perbuatan tercela, ia juga dikenai sanksi ditempatkan di tempat khusus

Kompol Baiquni yang juga tidak terima atas putusan tersebut, juga mengajukan permohonan banding.

Selengkapnya tonton video :

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved