Penembakan Brigadir J

TERUNGKAP Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Ini, Istri Ferdy Sambo Bisa Bebas

Namun, meski jadi tersangka, penyidik Polri yang menangani kasus kematian tragis Brigadir J tak menahan Putri Candrawathi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang jadi sorotan.

Status tersangka diterima Putri usai suaminya, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Namun, meski jadi tersangka, penyidik Polri yang menangani kasus kematian tragis Brigadir J tak menahan Putri Candrawathi.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan adanya pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Agung Budi Maryoto, permohonan penangguhan penahanan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin

Adapun pengajuan permohonan penahanan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

Komjen Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.

Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrwathi agak tak berpergian ke luar negeri.

Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved