Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Ngotot Dilecehkan Picu Brigadir J Ditembak, Psikolog Forensik Ungkap Tindak-tanduk Lain Putri
Klaim istri Irjen Sambo tersebut yang bersikeras menyebut adanya pelecehan seksual, diberikan tafsir lain oleh psikolog forensik
TRIBUN-MEDAN.com - Laporan Putri Candrawathi (PC sebagai korban pelecehan seksual sudah gugur dan dihentikan polisi.
Tapi meski dihentikan, Putri yang berstatus tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias brigadir j, masih tetap mengaku jadi korban pelecehan seksual.
Polisi pun menguak apa benar motif tewasnya Brigadir J ditembak, dilatarbelakangi pelecehan seksual?
Klaim istri Irjen Sambo tersebut yang bersikeras menyebut adanya pelecehan seksual, diberikan tafsir lain oleh psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.
Reza membandingkan beberapa momen yang membuatnya yakin istri Ferdy Sambo itu seolah tak memiliki mindset sebagai korban.
Adapun Brigadir J dinilai tak memenuhi profil sebagai pelaku, menilik relasi kuasa antar-pihak.
"Persoalannya adalah, dengan segala hormat, tindak-tanduk PC acapkali terkesan menganulir klaim yang bersangkutan sebagai korban," kata Reza dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022).
Ia lantas membandingkan dua momen untuk memperkuat pendapat itu.
"Misal, mari kita bandingkan tindak-tanduk kemunculan beliau ketika berada di depan Mako Brimob. UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual ) sudah mengatur bahwa identitas korban wajib dirahasiakan. Apa yang bisa kita pahami?"
Bagi Reza, janggal jika seseorang mengeklaim mengalami pelecehan seksual, dianggap sebagai korban, tapi pada saat yang sama justru dimunculkan di hadapan media, dipersilakan berbicara, "bahkan dia sebut namanya."
Lega Tidak Ditahan
Putri Candrawathi, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J bisa sedikit bernapas lega.
Akhinya Putri melenggang meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Dia tidak ditahan penyidik.
Permintaan istri Irjen Ferdy Sambo agar tak ditahan dikabulkan Bareskrim Polri.
Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Mulai Hari Ini 1 September 2022 Pemerintah Cairkan BLT Pengalihan Subsidi BBM via Kantor Pos
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Baca juga: Terjawab di Mana Soeharto, Kenapa tak Ikut Diculik saat Pecah Peristiwa Gerakan 30 September
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.
Arman menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut adalah lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," katanya.
Namun, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada, dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," tutur Arman.
Sekitar 11 jam lamanya, penyidik memintai keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dengan 23 pertanyaan.
Putri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim.
Tidak seperti 4 tersangka lainnya, Putri Chandrawathi mendapat perlakuan 'istimewa' tidak ditahan penyidik.
Adapun Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan. Sebaliknya, pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
Namun begitu, kata Arman, hanya tersangka Ferdy Sambo saja yang tidak dihadirkan dalam agenda konfrontir pada hari ini.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya dihadirkan.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: BERITA TERKINI Putri Candrawathi Dapat Perlakuan Istimewa, Diperiksa hingga Tengah Malam tak Ditahan
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik timsus Polri.
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.
Namun begitu, kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.
"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.
Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"
Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.
Baca juga: Terjawab di Mana Soeharto, Kenapa tak Ikut Diculik saat Pecah Peristiwa Gerakan 30 September
Baca juga: JARANG Seperti Jenderal Hoegeng tak Mempan Disuap, Kapolri Terkenal Jujur Dipensiunkan Soeharto
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/KompasTV)
Putri Ngotot Dilecehkan Picu Brigadir J Ditembak, Psikolog Forensik Ungkap Tindak-tanduk Lain Putri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Adegan-Putri-Candrawathi-Berbaring-Pakai-Baju-Putih-Ada-Kuat-Maruf.jpg)