Lapas Binjai

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Binjai Gelar Sidang Tim Pengamat Masyarakat Jelang Bebas Bersyarat

Sebanyak 73 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mengikuti sidang Tim Pengamat Masyarakat

Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Sebanyak 73 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mengikuti sidang Tim Pengamat Masyarakat (TPP), di Aula Lapas, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (31/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Sebanyak 73 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai mengikuti sidang Tim Pengamat Masyarakat (TPP), di Aula Lapas, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (1/9/2022).

Sidang ini bertujuan untuk mengumpulkan data narapidana, yang menurut masa pidananya sudah untuk pengusulan Asimilasi di Rumah, CB, CMB, dan PB sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021, tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

Kegiatan ini juga berguna untuk memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial.

Plt Kalapas Binjai Sahata Marlen Situngkir mengatakan, sidang TPP dilakukan untuk dapat memenuhi hak dari masing-masing warga binaan.

Di mana, WBP bisa dapat mengethaui informasi mengenai bagaimana Lapas bekerja untuk membina para warga binaan.

"Seperti yang kita ketahui, sidang TPP ini adalah wadah informasi, bagaimana memanusiakan manusia," kata dia, didampingi Kasi Binadik Dat Menda Tarigan, Kasi Giatja Sahat Bangun, Kasi Kamtib Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Keamanan Sastika Mytra, Kasubsi Bimkemaswat Freddy R,
Siregar, Kasubsi Registrasi Sudarno H. Nasution.

Kemudian, Sahata mengatakan, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk saling bekerja sama dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

"Mampu mengikuti program pembinaan, bapak dan Ibu harus bisa menjadi role model, misalnya dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan bahwa kalian hadir untuk membantu tugas – tugas yang ada di Lapas. Kemudian, menurunnya resistensi atau menurunnya perilaku yang beresiko. Warga Binaan bisa berperilaku baik dan tidak menimbulkan kekacauan,“ ujarnya.

Dirinya berharap, dalam sidang TPP ini membuka wacana berfikir para warga binaan untuk dapat melaksanakan poin-poin penting yang terdapat dalam Sidang TPP.

"Ada tiga point penting, mampu menjaga kelakuan baik dan harus berkelakukan baik, Program pembinaan harus dilalui ini akan dilihat oleh Tim TPP, untuk memberikan persetujuan PB, CB, CMB bagi WBP sesuai dengan program yang berlaku," katanya.

Diketahui, Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan, seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1).

Adapun yang dimaksud dalam aturan tersebut, yakni Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved