Berita Seleb

KOAR-KOAR Kak Seto Ingin Putri Candrawathi Jadi Tahanan Rumah, Ahli Hukum Pidana Malah Sarankan Ini

Kak Seto membuat publik geram yang mengusulkan Putri Candrawathi jadi tahanan rumah, sontak Ahli Hukum Pidana pun buka suara.

Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com – Beberapa waktu lalu, Kak Seto menggegerkan publik dengan pernyataannya yang ingin istri Ferdy Sambo jadi tahanan rumah.

Hal itu pun menjadi pusat perhatian publik, hingga beberapa pihak menentang aksi Kak Seto tersebut.

Beberapa waktu lalu, tersangka menjalani konstruksi kematian Brigadir J hingga ahli hukum pidana pun buka suara.

Dilansir dari Kompas.com, Eva Achjani Zulfa beri saran untuk Putri Candrawathi agar dimasukkan ke rumah tahanan negara (Rutan).

"Dan penempatannya pun di Rutan. Bukan di tahanan kepolisian. Supaya isu perlakuan istimewa menjadi tidak ada lagi," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).

Hal ini bukan tak beralasan, menurutnya penyidik tim khusus (Timsus) Polri menahan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022.

Menurutnya, Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat untuk ditahan sebagai tersangka.

Jika dilihat dari sisi perkara sudah termasuk tindak pidana berat.

"Iya. Karena perkara ini termasuk tindak pidana berat. Sebaiknya penahanan dilakukan," ucap Eva.

Eva Achjani Zulfa menegaskan jika sebaiknya menahan Putri Candrawathi, untuk menghindari prasangka di masyarakat.

"Tidak ditahannya ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas. Sehingga bukan penting tidak pentingnya ia ditahan tapi diskriminatif," kata Eva.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved