News Video

Berikan Vaksin Kosong Kepada Siswa, Dokter RSU Delima Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa, Dokter Tengku Gita AIsyaritha jalani persidangan di Pengadilan Negeri

Tayang:
Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa, Dokter Tengku Gita AIsyaritha jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis(1/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua saksi Simon Ivanka (wali kelas) dan Wani Agusti (pembantu vaksinator) dalam persidangan.

Simon mengatakan dia bertugas sebagai pengamanan barisan para siswa. Dalam kegiatan tersebut, dirinya melihat ada 2 dokter sebagai penyuntik vaksin (vaksinator) dan 4 membantu vaksinator.

Kegiaatan tersebut berlangsung mulai pukul 9.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, dia tidak melihat adanya kecurigaan yang dilakukan para dokter.

Namun, seusai acara tepatnya pukul 21.00 WIB, orang tua siswa evita anggi menghubungi Simon dan menyuruhnya untuk melihat video viral terkait perkara vaksin kosong.

""Boleh tolong lihat dulu videonya pak," kata orang tua Evita.

Setelah melihat video tersebut, Simon mengadukan kepada Kepala Sekolah. Dan keesokkan harinya, Kepala Sekolah tersebut menghadirkan para orang tua siswa untuk dimintai keterangan.

Selepas itu, Wani sebagai pembantu vaksinator mengaku telah memasukkan cairan vaksin kedalam spuit (alat suntik) sebanyak 0,5 ml.

Dan sempat melihat sebanyak 2 kali saat terdakwa mengurangi cairan yang berada didalam spuit.

"Saya melihat, sebelum spuit dibuka dari penutupnya, dokter Gita menekan squit sehingga cairan yang berada didalam berkurang (bantalan squit sudah dekat ke ujung jarum)," bebernya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina memperlihatkan bukti spuit yang digunakan dan Wani membenarkan barang tersebut.

"Benar buk," ucapnya.

Setelah menerima keterangan para saksi, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, JPU menuturkan dakwaannya pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 Anak umur 6 sampai 11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Jalan Kol. Yos Sudarso Km 16,5 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan yang diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan Petugas Pelaksana dari rumah Sakit Umum Delima.

"Perbuatan terdakwa saat memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra). Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml," kata JPU.

Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.

"Vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemic Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6 sampai 11 Tahun," ucap JPU.

Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.

Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi anak usia 6-11 Tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 Ml yang diberikan sebanyak dua kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas.

Bahwa perbuatan Terdakwa  Dr. Tengku Gita Aisyaritha selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.

 "Perbuatan Terdakwa  Dr. TENGKU GITA AISYARITHA, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular," tutupnya.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved