Berita Sumut

Sepakat Berdamai, Kejari Labuhan Deli Melakukan Retorative Justice Kasus Pengancaman Gunakan Sajam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Deli melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pengancaman menggunakan senjata tajam.

Penulis: Aprianto Tambunan |

Sepakat Berdamai, Kejari Labuhan Deli Melakukan Retorative Justice Kasus Pengancaman Gunakan Sajam

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Deli melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, Rabu (31/8/2022).

Kronologi kasus bermula pada Kamis (18/8/2022) pelaku atas nama Muhammad Riswan (53) warga Jalan Empalsmen PTPN II Kebun Bandar Klippa Percut Seituan, melakukan pengancaman menggunakan sajam kepada Erwan yang sedang membangun pagar untuk cafe miliknya.

Hal ini didasari akibat Erwan membangun pagar di depan rumah terdakwa, hingga menyebabkan kerusakan pada pagar, seng dan tanaman di pekarangan rumah Riswan.

Riswan yang tidak terima langsung mendatangi korban sambil membawa senjata tajam.

Hingga terjadi perdebatan antara terdakwa dan korban, dan kemudian tiba tiba Riswan menodongkan sebilah pisau ke arah korban dengan mengucapkan "Kubunuh kau ya".

Akibat kejadian ini korban melaporkan terdakwa ke Polsek Percut Seituan.

Atas kejadian tersebut, Kejari Deliserdang Labuhan Deli melakukan Restorative Justice terhadap kedua belah pihak, atas persetujuan kedua belah pihak yang sudah melakukan perdamaian karena korban tidak mengalami kerugian materil.

Kepala Cabang Kejari Deliserdang di Labuhan Deli, Anggara Suryanagara mengatakan, terdakwa pada saat penyidikan pertama belum dilakukan penahanan. Namun pada tahap kedua penyidikan, Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Riswan.

Namun setelah dilakukan gelar perkara, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan Restorative Justice, karena kedua belah pihak yang saling bertetangga dan ancaman dalam perkara tersebut hanya  satu tahun, dan keinginan dari tersangka untuk meminta maaf dan berdamai kepada korban.

"Terdakwa pada penyidikan tahap pertama belum dilakukan penahanan, namun tahap kedua penyidikan kita langsung menahan pelaku. Namun atas gelar perkara Kejaksaan memutuskan melakukan Restorative Justice karena terdakwa berkeinginan meminta maaf dan berdamai kepada korban," ucap Anggara, Rabu (31/8/2022).

Menurut Anggara hal seperti ini sangat bagus dan bermanfaat sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut antara kedua belah pihak.

Atas persetujuan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidum), Kejari Deliserdang di Labuhan Deli untuk menghentikan perkara penghentian penuntutan SKP2 dan melepaskan terdakwa dari tahanan.

"Atas keinginan terdakwa meminta maaf, kita memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai, karena hal seperti ini sangat bagus dan bermanfaat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dan atas Persetujuan Jampidum, kita menghentikan penuntutan SKP2 dan melepaskan terdakwa dari tahanan" ungkapnya.

Dia berharap, dengan selesainya permasalahan kedua belah pihak. Maka mereka yang bertetangga dapat hidup dengan nyaman, aman dan rukun ke depannya.

"Saya berharap dengan selesainya permasalahan ini, kedua belah pihak dapat hidup nyaman,aman dan ukun kedepannya,"ucapnya.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved