RESMI Polri Pecat Kombes Edwin Hatorangan Tidak dengan Hormat dari Kapolres Bandara Soetta

Yakni, Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Polri resmi memecat personelnya yang berpangkat Kombes.

Yakni, Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Hasilnya, Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Bharada E Curigai Hubungan Terlarang Putri dan Kuwat, Terungkap Adegan Mereka Saat Rekonstruksi

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).


Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Menurut Dedi, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo member keterangan pers terkait video yang menarasikan adanya temuan uang Rp900 miliar di bungker rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo member keterangan pers 

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.


Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.
 
 
(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang Tribunnews dengan judul Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Karena Terima Uang Kasus Narkoba

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved