Polres Karo
Kapolres Karo: Laporan Polisi Kedua Belah Pihak Terkait Keributan akan Tetap Diproses
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menangkap tiga warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, Kabupaten
Kapolres Karo: Laporan Polisi Kedua Belah Pihak Terkait Keributan akan Tetap Diproses
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menangkap tiga warga Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
"Hari ini merupakan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap tiga warga Desa Gongsol untuk dimintai keterangan atas kejadian bentrok warga di aset PTPN II desa Gongsol," kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Rabu (31/8/2022).
Pria dengan melati dua dipundaknya ini menceritakan bentrok itu berawal ketika pihak PTPN II ingin mengambil kembali aset mereka yang sudah diduduki warga sejak 2019 silam.
"Mengingat aset lahan PTPN II yang habis masa berlaku HGB nya sejak Tahun 2011 yang mengakibatkan pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 15.30 WIB tiba-tiba pihak PTPN II berjumlah 100 orang ingin membuat pagar di lahan tersebut namun dilarang oleh masyarakat Desa Gongsol sebanyak kurang lebih 300 orang sehingga terjadi kesalahpahaman dan terjadi keributan," terang orang nomor satu di Polres Tanah Karo ini.
Ia menerangkan ada satu korban dari warga Desa Gongsol begitu juga dengan pihak PTPN II ada sekitar 3 orang.
Alhasil, baik dari pihak warga dan PTPN II yang menjadi korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. "Kita akan proses laporannya terkait kasus yang terjadi antara warga dan pihak PTPN II," ujarnya.
Jadi, akunya, warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan bukan dilakukan penangkapan. "Dari pihak warga kita ambil keterangan sebagai saksi dan proses masih berjalan. Laporan Kedua belah pihak akan kita proses dan akomodir," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Tanah-Karo-AKBP-Ronny-Sidabutar-Karhutla.jpg)