News Video

Aksi Massa di Pengadilan Negeri Medan, Para Pensiunan Menilai Putusan Hakim Tidak Adil

Puluhan pensiunan PT Gotong Royong Djaja memaksa masuk gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan pensiunan PT Gotong Royong Djaja memaksa masuk gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(31/8/2022).

Syaputra Simatupang selaku Kuasa Hukum para pensiunan itu mengatakan putusan PN yang menolak gugatan agar PT. Gotong Royong DJaja membayar seluruh dana pensiunan yang tertunda sejak sembilan bulan ada suatu kejanggalan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Dahlia Panjaitan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pensiunan PT Gotong Royong DJaja (GRD) di Ruang Cakra VIII.

"Menurut kita itu ada suatu kejanggalan terhadap putusannya. Karena pertimbangan hakim itu menyatakan tagihan-tagihan pensiunan klien kita ini bukan merupakan utang. Penjelasan Pasal 1 (5) dana pensiun itu termasuk kategori utang bisa diajukan oleh menteri keuangan dalam perusahaan asuransi artinya apa. Dana pensiun itu merupakan tagihan," ujar Syaputra.

Menurutnya, Hakim yang menangani perkara tersebut sudah lari dari Undang-Undang yang berlaku dan mereka juga akan melakukan keberatan kepada Komisi Yudisial. Padahal, seluruh Undang-Undang sudah menjelaskan tentang dana pensiunan itu termasuk hutang.

"Kita akan ajukan keberatan ke Komisi Yudisial. Mungkin sekarang kawan-kawan kita belum bisa mendapatkan haknya. Tapi kita tetap akan berjuang untuk ini. Betul, mungkin kita menduga sangat banyak mafia-mafia PKPU yang ada di pengadilan saat ini," tegasnya.

Ia juga berharap pengadilan negeri Medan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai fakta tidak berpihak kemana pun

"harapan kita ya, mudah mudahan kedepannya tidak ada lagi putusan-putusan yang seperti ini, lari dari pada UU ini. Jelas ada diatur di UU kenapa tidak diputus sesuai UU begitu loh. Jadi selanjutnya kita nanti akan mengajukan keberatan," pungkasnya.

Sementara itu, Tumino salah seorang pensiunan menilai putusan PN Medan tidak adil karena menolak gugatan mereka, menurutnya itu merupakan hak yang harus dibayarkan.

"Putusan pengadilan kami lihat seperti berat sebelah, tidak adil kepada kami. Itukan hak kami, seharusnya PN Medan harus mengabulkan hak kami. Agar uang pensiun kami dibayar segera sama PT Gotong Royong DJaja,"ucapnya.

Sebelumnya, dana pensiunan para pegawai PT. Gotong Rotong DJaJa sudah menunggak selama sembilan bulan. Total yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut mencapai Rp.700 juta rupiah sebanyak 54 orang pensiunan.

Mereka melakukan gugatan pada tanggal
12 Agustus 2022, dan sampai pada putusan hakim hari ini Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan mereka.

(cr28/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved