Polres Tebingtinggi
Nunggu Pembeli di Halte, Bandar Ekstasi Warga Persiakan Ditangkap Polres Tebingtinggi
Kita mendapat barang bukti tersebut dari atas aspal di depan tempat Azri berdiri. Barang bukti juga diamakan dari dalam kantong celana depan sebelah
Nunggu Pembeli di Halte, Bandar Ekstasi Warga Persiakan Ditangkap Polres Tebingtinggi
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria yang tengah menunggu pembeli di Halte Stasiun Kereta Api.
Ia adalah Pria berinisial AMT alias Azri (24) warga Jalan P Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Azri ditangkap pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan tim Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 3,48 gram, 1 helai tisu warna putih dan 1 buah kotak bekas rokok Union warna putih bercorak hijau.
"Kita mendapat barang bukti tersebut dari atas aspal di depan tempat Azri berdiri. Barang bukti juga diamakan dari dalam kantong celana depan sebelah kiri sebuah handphone," ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku yang mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa Azri dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AMT-alias-Azri-tribunn-medann.jpg)