Kemenkumham Sumut
Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Staf Ahli Menkumham RI Harapkan Hal Ini
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakata ini, perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kegiatan digelar di Kantor Kemenkumham Sumut, Jalan Putrih Hijau, Kota Medan, Selasa (30/8/2022).
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakata ini, perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Ia mengatakan, terbentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dirasa penting, mengingat Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
“Masih terjadi kekeliruan atau tumpang tindih pemahaman tentang definisi ataupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang akan dicapai dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,” ungkap Ambeg.
Dirinya juga mengatakan, oleh karena itu sangat penting untuk segera melakukan perubahan dalam Undang-undang ini.
“Oleh karena itu, sangat penting dan mendesak untuk melakukan perubahan UU Pemasyarakatan,” terangnya.
Ada 11 Sistematika Undang-Undang Pemasyarakatan, kata dia di mana pada Bab I Ketentuan umum, mempertegas definisi tentang Pemasyarakatan dan sistem pemasyarakatan.
Tujuan sistem pemasyarakatan, azas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, penetapan kebijakan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, pelaksana kebijakan dan pembentukan UPT Pemasyarakatan.
“Bahwa Pemasyarakatan tidak lagi didefinisikan sebagai “kegiatan”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Pemasyarakatan. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana,” kata Ambeg.
Kemudian, ada 13 muatan baru RUU Pemasyarakatan, yaitu Reformulasi Pemasyarakatan, Reformulasi Sistem Pemasyarakatan, Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Asas dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Lalu, Penegasan fungsi Pemasyarakatan, Kelembagaan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban, Perlakuan terhadap Kelompok ResikoTinggi, Intelijen Pemasyarakatan,
Selain itu, Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan, Pengawasan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat.
Atas pelaksanaan sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi berharap, agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis beserta anggotanya dapat segera untuk mensosialisasikan Undang-undang ini di satuan kerjanya masing-masing.
*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ambeg-Paramarta.jpg)