Viral Medsos

Bu Bidan Doyan Selingkuh, Kini Terungkap dengan Oknum Lurah, Akhirnya Diproses Inspektorat

Oknum bidan selingkuh dengan oknum lurah atau kepala pekon (kakon) ini terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, yakni Kecamatan Pringsewu.

Editor: AbdiTumanggor
Eva.vn
ilustrasi perselingkuhan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini kasus dugaan perselingkuhan seorang bidan (pegawai negeri sipil) dan oknum lurah (kepala pekon/kepala desa) menggegerkan Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kini suami dari bidan dan istri lurah tengah dipanggil sebagai saksi dugaan perselingkuhan tersebut. 

Inspektorat Lampung melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Inspektur Pringsewu, M Andi Purwanto membenarkan terkait adanya laporan yang masuk terkait dugaan oknum bidan selingkuh dengan lurah itu.

Oknum bidan selingkuh dengan oknum lurah atau kepala pekon (kakon) ini terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, yakni Kecamatan Pringsewu.

"Saat ini  Inspektorat Pringsewu sedang melakukan pemeriksaan khusus," ungkap Inspektur Andi Purwanto, Senin (15/8/2022).

Tidak hanya itu, lanjut Andi, pihaknya saat ini sedang melakukan pemanggilan saksi-saksi.

"Berdasarkan laporan dan berita yang tersebar di media, hingga kini kami sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap para saksi," imbuh Andi Purwanto.

Andi mengungkapakan, pihaknya sedang melakukan pemanggilan terhadap pembuat laporan, suami bidan, istri kakon, serta semua pihak terkait.

Andi masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut selesai.

"Hasilnya belum bisa informasikan ke publik, sebab ini masih dalam proses," ungkapnya.

Sampai saat ini, sang kepala pekon masih aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.

"Ya sekaang masih aktif, karena kan memang belum selesai prosesnya dan sanksi apa yang akan diberikan," ujaranya.

Andi menyebutkan, jika dasar kasusunya belum jelas, bukti belum juga kuat, maka Kakon ini belum bisa disanksi.

"Kita masih dalami dulu dasar kasusnya, dasar hukumnya, buktinya, baru bisa diberikan sanksi," katanya.

Ditambahkan Andi, sanksi yang bisa diberikan bermacam-macam apa bila nanti oknum tersebut terbukti bersalah.

"Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, oknum kepala pekon di Kecamatan Pringsewu diduga selingkuh dengan oknum bidan sekira bulan Juli 2022 lalu.

Atas dugaan tersebut, ratusan warga menggeruduk Balai Desa, Rabu (20/7/2022) malam.

Ketika itu dilakukan musyawarah dan diskusi.

Atas pertemuan itu, warga melaporkan kejadian itu ke kecamatan.

Kasus perselingkuhan ini, sampai saat ini masih bergulir dan dalam proses. 

Respons IBI

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Pringsewu sesalkan oknum bidan selingkuh dengan oknum lurah di Pringsewu, Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IBI Pringsewu, Nuryatun kepada Tribun Lampung, Sabtu (27/8/2022).

Nuryatun mengatakan, pihaknya menyesalkan kejadian oknum bidan selingkuh dengan oknum lurah tersebut.

"Meskipun ini ranahnya pribadi tidak membawa instansi, namun sedikit banyak nama instansi terbawa-bawa," katanya.

Padahal menurutnya, hal yang dilakukan oknum bidan tersebut adalah murni urusan pribadi.

"Sangat kecewa sekali ada anggota yang seperti ini, padahal kami selalu diajarkan nilai-nilai positif," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, dugaan oknum bidan yang selingkuh bukan hanya sekali ini saja.

Melainkan, sudah beberapa kali terjadi di Bumi JejamaSecancan itu.

"Harusnya bisa belajar dari pengalaman yang sudah-sudah," tegasnya.

Namun, meski begitu, Nuryatun mengungkapkan, pihaknya tidak terlalu dalam ikut campur dalam kasus ini.

"Sebab sekali ini saya tegaskan, kita dari IBI tidak terlalu ikut campur dengan persoalan yang ranahnya pribadi," ungkapnya.

Pihaknya juga mengaku akan mengikuti dan menghargai proses yang sedang berjalan.

Selain itu, pihaknya akan memberikan arahan dan nasihat kepada oknum bidan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan itu.

"Namun tetap kita tegur dan beri arahan, di setiap ada kegiatan pasti akan kita singgung juga," jelasnya.

Ditanya apakah akan ada sanksi kepada oknum bidan tersebut, Yuyun menjawab sampai saat ini tidak ada.

Sebab menurutnya, oknum bidan tersebut tidak melanggar kode etik.

"Kalau akan dikeluarkan atau tidak dari IBI, sampai saat ini tidak," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Bidan di Pringsewu Lampung Dilaporkan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa, 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved