Tim Dosen Universitas Mikroskil Beri Pelatihan Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Tim Pengabdian Masyarakat dari Universitas Mikroskil berikan pelatihan cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi Secara Online/E-Filing.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dewasa ini masih banyak karyawan yang sebagai wajib pajak tetapi belum memahami dengan benar apa seharusnya menjadi kewajiban sebagai seorang wajib pajak. Seorang wajib pajak beresiko dikenakan sanksi pajak apabila lalai dalam pemenuhan kewajiban pajak, maka pemahaman akan kewajiban sebagai seorang wajib pajak orang pribadi menjadi sangat krusial untuk dipahami oleh setiap wajib pajak, sesuai dengan sistem self assessment.
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan kepada wajib pajak, formulir SPT disediakan pada kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau mengunduh dari situs www.pajak.go.id. Oleh karena itu, para dosen melalui Pengabdian Masyarakat dari Universitas Mikroskil Medan, Mie Mie, S.E., M.Si., Riny, S.E., Ak, M.Si., CA., ACPA, BKP., Sulia, S.E., M.Si., yang bertempat di Jl. Thamrin No. 124 ini melakukan penawaran berupa pelatihan cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pribadi Secara Online/E-Filing kepada Karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak Maharani yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih memadai untuk pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak.
SPT Tahunan wajib diisi dengan benar, lengkap dan jelas serta menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan ditandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar/dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, yang dimaksud dengan mengisi SPT Tahunan adalah mengisi formulir SPT, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penandatanganan surat pemberitahuan dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. SPT Tahunan dapat disampaikan langsung, dikirimkan melalui pos, atau disampaikan secara elektronik.
Pelatihan ini dilakukan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Maharani yang berlokasi di Batang Kuis, Kec. Tanjung Morawa, Deli Serdang. Pelatihan ini diharapkan memberikan kesadaran akan pentingnya kewajiban melaporkan SPT Tahunan, dengan adanya kesadaran dan pemahaman yang baik akan pentingnya pelaporan SPT Tahunan, diharapkan karyawan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sehingga tidak dikenai sanksi atas kealpaan menyampaikan SPT dan dapat memaksimalkan penerimaan negara yang terwujud dalam kepatuhan wajib pajak.
Pelatihan ini telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 dengan judul pelatihan berupa “Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Secara Online/E-Filing Kepada Karyawan Rumah Sakit Ibu dan Anak Maharani”. Pelatihan tersebut diselenggarakan dengan kerja sama mitra dari pihak dosen Universitas Mikroskil Medan dengan Rumah Sakit Ibu dan Anak Maharani. Dengan adanya pelatihan ini, karyawan mitra diajak untuk patuh dalam pemenuhan perpajakan sebagai wajib pajak.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelatihan-cara-pengisian-dan-pelaporan-SPT-Tahunan-Pribadi.jpg)