Sidang Etik Ferdy Sambo

Sosok Inspektur Jenderal Sihombing Anggota Komisi Sidang Etik yang Sepakat Ferdy Sambo Dipecat

Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah digelar.

Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Putusan itu diambil setelah 5 jenderal sepakat menandatangani keputusan sidang etik.

Keputusan sidang tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang Komjen Pol Ahmad Dofiri pada Jumat, (26/8/2022).

Dari 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik, ada satu jenderal berdarah batak yaitu Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri.

Lulusan Akpol tahun 1990 ini sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Papua Barat.

Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, Irjen Pol Tornagogo Sihombing merupakan anggota komisi sidang bersama empat orang jenderal lainnya.

Irjen Tornagogo Sihombing sepakat dengan keputusan sidang yang memberhentikan Ferdy Sambo tidak dengan hormat.

Lewat keputusan sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding yang diberi waktu paling lambat 3 hari setelah putusan sidang.

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved