Lapas Binjai
Penuhi Sejumlah Syarat, 18 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Asimilasi Rumah
Sebanyak 18 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebanyak 18 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing, Kamis (25/08/2022).
Kasi Binadik Lapas Binjai, Dat Menda Tarigan menyampaikan warga binaan yang menerima asimilasi rumah tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif
"Program asimilasi ini mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Untuk kali ini ada 18 warga binaan yang mendapatkan asimilasi," ujar Dat Menda
Menurut ia, asimilasi diberikan kepada narapidana tindak pidana umum maupun narkotika yang masa hukumannya kurang dari lima tahun. Mereka yang mendapat asimilasi tersebut dapat menghirup udara bebas setelah menerima surat keputusan asimilasi.
Ia mengatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan asimilasi, yakni harus berkelakuan baik dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Dat Menda menyebutkan napi yang mendapatkan asimilasi harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Pihaknya berharap para warga binaan tersebut bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Ia berpesan kepada warga binaan yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Para warga binaan yang mendapatkan asimilasi bahagia. Mereka langsung melakukan sujud syukur begitu menerima surat keputusan asimilasi.
Andri Winata , salah seorang warga binaan yang mendapatkan asimilasi tak henti berucap syukur namanya terdaftar sebagai penerima program tersebut. Dengan begitu dia bisa bebas lebih awal dari masa tahanan yang seharusnya dijalani. Andri berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (*/Humas/MG)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-binaan-Lembaga-Pemasyarakatan-Lapas-Kelas-IIA-Binjai-menerima-asimilasi.jpg)