Polres Tanjungbalai
Kapal Nelayan Tanpa Nama Mencurigakan Digiring Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai Pukul 02 Pagi
Personil Satpolair Polres Tanjungbalaipatroli perairan rutin menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan pada Hari Rabu
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Personil Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan rutin menghentikan sebuah kapal nelayan tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan. Patroli perairan dilaksanakan pada Hari Rabu (24/8/2022) 02.01 Wib, di wilayah hukum Polres TanjungbaIai.
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI) barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan para nelayan, agar sebelum berangkat melaut hendaknya dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan "Pada Hari Rabu Tanggal 24 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.01 Wib, kapal Patroli Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59' 12,834" E = 99° 51' 0,156", kapal tersebut dapat dihentikan," Kata Kasat.
"Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar juga dokumen tidak lengkap yang dinakhodai oleh Budi. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut," Tambahnya.
"Kapal yang berpenumpang sebanyak Empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan, selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum," Jelas AKP T. Sianturi mengakhiri. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pol-tanjung-balaaii.jpg)