Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

BRIGJEN HENDRA Jadi Saksi di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dalami Peran Pembunuhan Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelakan para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022).

Persidangan tersebut dilakukan untuk menentukan nasib Ferdy sambo atas dosa yang telah ia lakukan kepada Brigadir Yosua.

Sidang kode etik tersebut turut menghadirkan beberapa saksi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelakan para saksi dihadirkan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi, ya untuk mendalami peran dari Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," kata Dedi, Kamis (25/8/2022).

Adapun para saksi itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri

Dedi menjelaskan sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved