Polres Samosir

Berantas Judi, Polres Samosir Tindak Pelaku dari Simanindo

-PLS (68) Seorang pelaku tindap pidana perjudian asal Kecamatan Simanindo ditangkap dan fditahan di Mapolres Samosir. Kapolres SamosirAKBP Josua

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kaporles AKBP Josua Tampubolon SH MH memaparkan tangkapan tindak pidana narkotika, judi, Curanmor dan razia knalpot blong di Mapolres Samosir, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -PLS (68) Seorang pelaku tindap pidana perjudian asal Kecamatan Simanindo ditangkap dan fditahan di Mapolres Samosir. Kapolres SamosirAKBP Josua Tampunolon SH MH pada temu pers dalam paparan tangkapan 11 pemasok narkoba ke Samosir, Curanmor, Rabu (24/8/2022) menyampaikan pelaku diamankan berdasarkan LP / A – 250 / VIII / 2022 / SPKT / Satreskrim / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara,Tgl 21 Agustus 2022.


"Kepada pelaku, kita sangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan ke 2e dari KUHPidana,"ujar AKBP Josua.

Kata Josua, PLS berperan sebagai Bandar melakukan permainan judi Togel jenis Sydney dengan menggunakan Handphone sebagai sarana penjualan angka tebakan yang dipesan melalui WhatsApp dan dikirim ke salah satu situs judi Online yang sudah berlangsung sekitar 5 (Lima) Tahun.

PLS pun langsung dsiamankan pada  Minggu 21 Agustus 2022, sekira pukul 15.30 WIB lalu. 

Dari PLS polsi mengamankan barangbukti 1 uniy Handpone merek OPPO A15s warna biru tipe CPH2179 dengan 1 (satu) buah nomor SIM terpasang (081375016354) dengan di Menu Pesan WA ada nomor tebakan Judi Togel jenis Sidney. Lalu, 1 unit Handpone merek VIVO warna biru tanpa kartu sim di Menu Pesan WA ada nomor tebakan Judi Togel jenis Sidnya, lalu 1 lembar kertas tafsir mimpi dan ang sejumlah Rp. 219.000, (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved