Polres Tapteng

Tunggu Pembeli Judi Jenis KIM, Seorang Petani Ditangkap di Sebuah Warung

LBB (47) warga Lingkungan VII Pagarbatu, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap personel Reskrim

Istimewa
LBB (47) warga Lingkungan VII Pagarbatu, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap personel Reskrim Polsek Pinangsori di satu warung yang tidak jauh dari rumahnya. 

Tunggu Pembeli Judi Jenis KIM, Seorang Petani Ditangkap di Sebuah Warung

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - LBB (47) warga Lingkungan VII Pagarbatu, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap personel Reskrim Polsek Pinangsori di satu warung yang tidak jauh dari rumahnya.

Ia ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian. "Jadi kita menangkap LBB yang sehari-hari seorang nelayan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lingkungan VII Pagarbatu, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori acapkali dijadikan tempat perjudian," kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Rabu (24/8/2022).

Maka dari itu, katanya, tim dari Unit Reskrim Polsek Pinangsori melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang diterima.

"Di sana tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat. Dan kita langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Kepada petugas, LBB mengaku sedang menjual nomor angka-angka tebakan judi jenis KIM. Seorang petani ini juga mengaku kepada petugas dia di warung tersebut untuk menunggu pembeli nomor atau angka tebakan yang akan dipasang.

"Pelaku mengirimkan angka tebakan tersebut ke situs Mujur Toto 2. Setelah itu pelaku menerima uang dari pemasang. Untuk mengetahui angka yang keluar maka pelaku akan membuka situs Mujur Toto 2. Dan apabila ada yang kena maka pelaku membayarkan hadiahnya kepada pemasang dan apabila tidak kena maka menjadi milik terduga pelaku," ungkap Kapolsek AKP Kando Hutagalung.

Adapun barang bukti yang diamankan dari LBB yakni, uang tunai Rp 75 ribu, yang merupakan hasil penjualan angka tebakan judi jenis KIM, satu unit Handphone merek Oppo biru muda dengan sarung warna silver, sebuah pulpen hitam merek Greebel Technoline 0,5.

Kemudian dua lembar kecil kertas rokok berisikan nomor tebakan angka judi jenis KIM. Pelaku LBB beserta barang bukti digelandang ke Polsek Pinangsori guna dilakukan proses penyidikan.

"Kita akan terus melakukan tindakan kepada pelaku penyakit masyarakat di wilayah hukum kita," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved