Polres Batubara
Seorang Bapak di Batubara Nekat Gondol 3 Unit Motor
Polsek Labuhan Ruku mengamankan Kaidir Yusuf Lubis (57) warga Dusun IV, Desa Karangan Baru, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Senin
Seorang Bapak di Batubara Nekat Gondol 3 Unit Motor
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Polsek Labuhan Ruku mengamankan Kaidir Yusuf Lubis (57) warga Dusun IV, Desa Karangan Baru, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Senin (22/8/2022) sore atas dugaan pencurian 3 unit sepeda motor.
"Pada hari Senin tanggal tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB. Anggota unit reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam nopol BK 3044 QAI sedang berada di Teluk Nibung Kodya, Tanjung Balai atas nama Kaidir Yusuf Lubis. Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Christian Panggabean bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Dan dilakukan interogasi terhadap pelaku, Ia mengakui melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam nopol BK 3044 QAI selanjutnya pelaku dan 1 sepeda motor merk Honda Beat Street dibawa
kantor Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi, Selasa (23/8/2022).
Fery menceritakan, pelaku mengaku, pencurian sepeda motor pertama kali dilakukannya pada Rabu (10/8/2022) saat korban, Jet Win Ginting (18) warga Dusun Merbau Dalam, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara saat sedang berada di warung bersama temannya di sekitaran kediaman korban.
Saat itu, korban sedang asyik bermain game menggunakan handphonenya, sehingga lalai tak memperhatikan sepeda motornya yang sedang terparkir. Kemudian, teman korban, Reza Maulana hendak meminjam motornya, saat itu juga mereka sontak mengetahui jika motor tersebut telah raib.
"Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 WIB, di warung atau kios yang menyediakan jaringan Wifi di Dusun Merbau Dalam, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah, Kabupaten Batu Bara, pelapor memarkirkan sepeda motornya merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ217JK290184, nomor mesin JFZ2E1290 dan nomor polisi BK 3044 QAI di samping warung tersebut sedangkan pelapor bermain game handphone di dalam warung, selanjutnya teman pelapor yang bernama Reza Maulana hendak meminjam sepeda motor pelapor, kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motornya kepada temannya, lalu Reza Maulana keluar dari warung namun tidak ada melihat sepeda motor pelapor dan selanjutnya memberitahukan kepada pelapor," jelas Fery.
Dari kejadian ini, Jet Win Ginting mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 juta, sehingga Ia harus melaporkan hal tersebut ke Polsek Labuhan Ruku dengan harapan sepeda motornya dapat ditemukan.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000, serta melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia," kata Fery.
Diketahui juga, kejahatan pelaku berhasil terbongkar berkat informasi hasil penyelidikan polisi di lokasi hilangnya sepeda motor milik Jet Win Ginting.
"Dari hasil laporan tersebut, selanjutnya unit reskrim melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP, dan hasil Lidik berikut keterangan informan ada melihat seseorang mantan residivis berada di seputaran TKP dan ada yang melihat mengendarai sepeda motor jenis Beat," ucap Fery.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh penyelidik dari para saksi, polisi melakukan analisa dan gelar perkara untuk menemukan tersangka.
"Atas informasi tersebut diurutkan dengan rangkaian kejadian, selanjutnya dilaksanakan analisa dan gelar perkara bahwa orang yang patut diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu Kaidir Yusuf Lubis alias Lubis dan kemudian menerbitkan Surat Penangkapan (SP)," tegas Fery.
Pelaku yang sebelumnya telah diamankan pun diperiksa dan diinterogasi. Hasilnya, pelaku pun membeberkan beberapa informasi atas kejahatan yang telah Ia lakukan.
"Melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah hukum Polres Asahan. Melakukan curanmor di dua TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Batubara antara lain, wilayah hukum Polsek Lima Puluh (Desa Sei Mangkai, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara) dengan kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda CBR dan wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku (Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara) dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat," pungkas Fery.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Curanmor-polsek-Labuhanruku-tribunn-medann.jpg)