Tarif Ojol Naik
Pemerintah Naikkan Tarif Ojol, Gojek: Kami Senantiasa Mematuhi Peraturan yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan telah resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku mulai Senin (24/8/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM-MEDAN - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan telah resmi menetapkan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku mulai Senin (24/8/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Dalam melaksanakan usaha, Gojek senantiasa mematuhi peraturan pemerintah Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan," Ujarnya pada Rabu (24/8/2022).
Dia menjelaskan, dengan adanya perpanjangan masa tenggang, Gojek memanfaatkannya untuk melakukan berbagai persiapan dan melakukan sosialisasi.
"Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver," Ucapnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus memonitor berbagai persiapan dan berkoordinasi dengan Pemerintah.
"Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," Pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengunduran terhadap pemberlakuan tarif baru ojol ini, yang diputuskan pada tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.
Peraturan tarif ojol ini terbagi dalam 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas bawah dan atas, serta biaya jasa minimal per 5 km.
Adapun tarif yang akan digunakan di Sumatera Utara adalah biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
(cr10/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-gojek_20180205_081856.jpg)